JAMBI – Kasus penipuan seleksi Bintara Polri dengan kerugian korban mencapai Rp 28 miliar menyisakan pertanyaan besar soal komitmen Polri membersihkan internalnya. Tersangka utama berinisial MD memang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, namun berdasarkan informasi yang dihimpun, proses hukum yang berjalan dinilai janggal dan terkesan tebang pilih karena membiarkan perwira lain yang disebut terlibat masih aktif berdinas.
Berdasarkan informasi, MD menyebut perkara ini tidak berjalan sendirian. Ia mengaku hanya menjadi kepanjangan tangan dari jaringan yang lebih besar yang melibatkan mantan pejabat utama Polda Jambi berpangkat Komisaris Besar berinisial H yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Selain Kombes H, MD juga menyebut tiga nama lain yakni Brigadir R, Ipda P, dan seorang perwira berinisial F yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jambi.
Modus yang dijalankan terstruktur. MD mengaku diminta oleh Kombes H untuk mencari orang yang ingin masuk Polri dengan istilah kode cari pasien. Dari upaya itu, ia mengaku mendapatkan 27 orang calon yang kemudian diarahkan kepada Kombes H. Dari jumlah tersebut, hanya 10 orang yang dinyatakan lolos. Sisa korban yang gugur kemudian dialihkan kepada Ipda P.
Pernyataan itu disampaikan MD saat akan dipindahkan dari Kejaksaan Negeri Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan pada Senin, 12/10/2026. Ia menegaskan bahwa jaringannya terpisah. Kombes H, menurutnya, berperan di jalur seleksi kesehatan, sementara Ipda P dan Brigadir R bermain di server penerimaan Bintara di Mabes Polri. Keduanya memiliki jaringan masing-masing yang mampu mengatur hasil jawaban tes dan nomor kelulusan.
Fakta yang lebih mencengangkan, praktik mencari korban dengan iming-iming lolos seleksi Polri dengan membayar disebut sudah menjadi kelaziman. Ipda P bahkan disebut rutin setiap tahun mencari orang yang ingin masuk Bintara Polri dengan cara membayar dan sudah diketahui banyak kalangan internal. Ia bahkan mengajak rekan seangkatannya berinisial F di Biddokkes yang memiliki koneksi mengelola server penerimaan.
Ironisnya, hingga pelimpahan tersangka MD ke JPU pada Jumat, 9/10/2026, para perwira yang disebut dalam pusaran kasus ini belum tersentuh proses hukum yang setimpal. Berdasarkan informasi, Ipda P yang sebelumnya bertugas di SDM Polda Jambi hanya dimutasi ke Bidang Teknologi Informasi Polda Jambi, Brigadir R masih berdinas di SDM Polda Jambi, sementara Kombes H justru dikabarkan berdinas di Mabes Polri. Seharusnya jika diproses secara kode etik, mereka ditempatkan di Pelayanan Markas.
Kuasa hukum MD, Putra Tambunan, menuding ada upaya pengorbanan terhadap kliennya seorang diri sejak awal penyidikan. Ia menilai tidak logis jika seorang berpangkat Brigadir bisa menjamin kelulusan seseorang masuk Polri tanpa ada dukungan perwira dengan pangkat lebih tinggi dan akses ke server pusat.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster, yakni kuota reguler dengan 26 korban gagal dan kerugian sekitar Rp 12 miliar serta kuota khusus dengan kerugian Rp 14 miliar. Total kerugian ditaksir Rp 28 miliar dengan aliran dana yang disebut mengalir ke Kombes H hingga Rp 13 miliar.
Jika Polri serius dengan jargon Presisi dan bersih-bersih internal, kasus Jambi ini menjadi ujian telanjang. Penipuan seleksi masuk Polri bukan sekadar kejahatan individu, melainkan pengkhianatan terhadap institusi dan pembunuhan harapan publik terhadap keadilan. Membiarkan aktor dengan pangkat perwira tetap aktif, hanya memutasi, dan memusatkan semua kesalahan pada satu tersangka sipil adalah bentuk pembiaran korupsi yang sistemik. Publik menuntut Polda Jambi dan Mabes Polri tidak berhenti pada MD, melainkan membongkar tuntas jaringan server, memeriksa aliran transaksi yang diklaim sudah dikantongi bukti, dan memproses semua yang terlibat tanpa pandang pangkat. (*)










































