JAKARTA | Klaim pelayanan tetap berjalan normal disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tengah konfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan lembaga tersebut. Sikap yang ditampilkan BNPB justru memunculkan pertanyaan soal transparansi di lembaga penanggulangan bencana.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan seluruh kegiatan pelayanan publik dan operasional lembaga tetap optimal seperti biasa. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Selasa malam 14 Oktober 2026.
“Kami belum dapat memberikan keterangan apa pun karena kami belum tahu apa-apa. Yang pasti dari pagi sampai siang tidak ada OTT di kantor BNPB dan tetap memberikan pelayanan seperti biasa,” kata Berton.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan konfirmasi resmi dari pimpinan KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa tim penindakan telah melaksanakan operasi tangkap tangan yang menjadi OTT ke-22 sepanjang tahun 2026 dan berkaitan dengan institusi BNPB.
“Benar,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta.
Ia menyebut sejumlah pihak telah diamankan dalam operasi senyap tersebut dan kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut. KPK belum membeberkan identitas rinci pihak yang terjaring, dengan alasan penjelasan resmi akan disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo.
“Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir KPK akan memberikan keterangan,” ujarnya.
Perbedaan keterangan antara BNPB yang mengaku tidak mengetahui apa-apa dan KPK yang menegaskan telah mengamankan sejumlah pihak menunjukkan adanya persoalan komunikasi serius di tubuh lembaga kebencanaan. Di saat publik menuntut kejelasan, BNPB justru memilih berlindung di balik dalih pelayanan normal.
Padahal, OTT ini menyangkut integritas lembaga yang mengelola anggaran besar untuk urusan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat dari bencana. Jika benar terjadi praktik korupsi di dalamnya, klaim layanan normal tidak akan mampu menutupi luka kepercayaan publik.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.










































