Surabaya | Kasus dugaan keracunan massal setelah konsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, memasuki fase paling krusial. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara tegas menyatakan tidak ada toleransi jika ditemukan unsur pidana dalam kelalaian penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah. BGN memastikan tidak akan memberi perlindungan hukum kepada pihak yang lalai dan terbukti melakukan pelanggaran serius.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono pada Kamis (3/9/2026) usai melakukan investigasi awal bersama tim Dinas Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa semua petunjuk teknis dan prosedur operasional sudah disosialisasikan kepada seluruh pelaksana MBG. Namun, temuan awal BGN menunjukkan adanya pelanggaran mendasar, utamanya terkait pelabelan waktu penyajian dan keterlambatan distribusi makanan.
Tim BGN menemukan pelabelan waktu penyajian menu MBG di SPPG Kalitengah tidak sesuai standar. Label waktu makanan matang dan batas konsumsi maksimal semestinya ditempelkan pada setiap wadah ompreng, namun faktanya hanya ditempel pada satu wadah penanggung jawab. Kelemahan prosedur ini berkontribusi pada gagalnya pengawasan rantai waktu makanan aman konsumsi.
Lebih jauh, BGN juga menemukan perbedaan signifikan dalam pencatatan waktu makanan matang. Menurut fakta di lapangan, makanan sudah selesai dimasak pukul 05.00 WIB, tetapi dokumen SPPG menyebut waktu matang pada pukul 08.00 WIB, sementara distribusi baru dikirim sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB. Artinya, terdapat rentang waktu yang sangat berisiko terhadap keselamatan makanan yang akhirnya disajikan kepada ratusan santri dan siswa.
Dampak nyata kelalaian tersebut terlihat dari ledakan kasus keracunan di pesantren dan sekolah-sekolah di Sidoarjo. Para korban, sebagian besar anak-anak, mengalami gejala serius mulai mual, muntah, pusing, hingga gangguan kesehatan lain setelah mengonsumsi menu MBG yang didistribusikan dari dapur SPPG Kalitengah.
Sudaryono menegaskan, langkah tegas sudah diambil melalui suspend operasional SPPG selama 30 hari dan pencopotan kepala dapur. Namun, BGN menolak kasus ini selesai hanya dengan sanksi administratif. Jika pemeriksaan menyimpulkan adanya kelalaian berunsur pidana, BGN menyatakan dengan tegas tidak dapat memberikan bantuan hukum, bahkan menyerahkan sepenuhnya ke proses pidana.
Direksi SPPG dan seluruh pengelola MBG diingatkan agar tidak main-main dengan keamanan pangan penerima manfaat. Sudaryono meyakinkan, tidak ada unsur perlindungan bagi pihak terbukti lalai setelah semua standar prosedur sudah diberikan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, memastikan BGN terus memantau situasi dan memverifikasi seluruh data korban baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun yang memilih menjalani perawatan di rumah.
Kasus Sidoarjo ini menjadi penanda keras bagi seluruh pelaksana program MBG di Indonesia. Kedisiplinan dalam pelabelan, pencatatan waktu, penyimpanan serta distribusi makanan adalah mutlak. Setiap kelalaian dengan dampak serius tidak akan ditoleransi, apalagi jika menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan ratusan siswa dan santri. Ke depan, BGN menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak terulang. (*)









































