HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Liar Dilindungi yang Diduga Akan Diekspor ke Thailand

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:49 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, 31 Januari 2026 – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Keberhasilan penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim gabungan dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans guna memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.

Pada Jumat (30/01/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu unit sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41). Kendaraan tersebut diketahui membawa muatan berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi, antara lain orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan pengemudi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan yang dilakukan di Kantor Bea Cukai Langsa pada Jumat (30/01/2026) pukul 22.20 WIB, tim gabungan mendapati muatan sebanyak 53 koli yang terdiri dari 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor burung rangkong (horn bills), 2 ekor burung rangkong (horn bills), 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Moluccan), 4 ekor burung kakatua yang terdiri dari 2 ekor kakatua Moluccan dan 2 ekor kakatua jambul kuning, 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi yang berwenang. Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Berdasarkan keterangan awal dari AS, kendaraan pengangkut diketahui berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan tersebut dibawa menuju wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga untuk dimuat ke dalam speedboat dengan tujuan akhir ke Thailand.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi. (*)

Berita Terkait

Sinergi Panitia, Pemerintah dan Aparat Keamanan Jadi Kunci Sukses Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi II
PETI Kerinci Masuk Fase Mengkhawatirkan, TNKS Terancam dan Negara Ditantang Bertindak Tegas
Endatoe Foundation Gelar Webinar “Career Abroad”: Buka Jalan Pemuda-Pemudi Aceh Menjadi Tenaga Medis di Jerman
Jembatan Putus dan Kabar Bendungan Alami, Warga Reje Payung Mengungsi ke Tiga Desa
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
PW Huda Gayo Lues Provinsi Aceh Lakukan Muswil Ke-ll dan Pemilihan Ketua  Priode 2026-2031
PWI Nagan Raya Minta Bupati Tegaskan OPD Terbuka Berkomunikasi dengan Media

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru