Banda Aceh – Batas waktu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun anggaran 2024 akan jatuh tempo besok, 6 desember 2023. Jika dalam rentang waktu itu tidak terjadi pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), maka sudah semestinya APBA 2024 disahkan melalui Pergub.
“Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Artinya, jika ketentuan ini yang digunakan, maka batas akhir pembahasan RAPBA 2024 pada hari ini, Kamis, 30 November 2023 atau satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya. Kemudian, ketentuan lain berdasarkan Pasal 313 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa batas akhir pembahasan rancangan anggaran dimulai sejak penyerahan rancangan qanun tentang APBA 2024 oleh Pj Gubernur ke DPRA. Sehingga batas akhir pembahasan antara Gubernur dan DPRA jatuh tempo pada tanggal 6 Desember 2023. Jadi secara aturan dan mekanisme saat ini sudah memenuhi syarat agar APBA tahun 2024 disahkan melalui Pergub, mengingat sampai hari ini belum ada pembahasan apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam hak ini TAPA dan DPRA,”ungkap Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini kepada media, Selasa 5 Desember 2023 malam.
Menurut Syarbaini, saat ini bukan lagi waktunya untuk terjebak dengan polemik pembahasan yang tak ada titik terangnya. Pj Gubernur Aceh sebagai kepala Pemerintahan di Aceh harus segera mengambil langkah-langkah kongkret guna mempercepat pengesahan APBA 2024.
“Semakin cepat APBA disahkan semakin baik terlepas itu melalui Pergub. Mengingat ada kebutuhan-kebutuhan urgent yang harus ditangani pemerintah Aceh yang tak mungkin ditunda seperti kebutuhan layanan kesehatan dan sebagainya,” kata Syarbaini.
Lanjut Syarbaini, saat ini yang terpenting dipertimbangkan Pj Gubernur itu bukanlah selera 81 DPRA yang katanya mewakili rakyat, namun yang lebih penting itu adalah kebutuhan pelayanan rakyat Aceh itu sendiri jangan sampai terhambat karena pengesahan anggaran yang terlambat.
“Untuk itu, kita mendesak Pj Gubernur segera membawa dokumen Pergub APBA 2024 ke Kemendagri agar dapat segera disahkan,”tegasnya.