JAKARTA | Langkah cepat diambil oleh Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rapat kerja yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2026, kedua pihak sepakat untuk membawa draf aturan tersebut ke tingkat rapat paripurna agar segera disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini tercapai setelah pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah yang kemudian dibahas secara intensif bersama seluruh fraksi di Baleg DPR.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Edi Hari, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharianto. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Iman Sukri, menegaskan bahwa seluruh fraksi menyatakan dukungannya setelah melihat keseriusan dan transparansi pemerintah dalam menyelesaikan daftar masalah yang ada. Kendati proses pembahasan tampak mulus, publik kini menantikan apakah undang-undang ini nantinya benar-benar mampu menjawab akar permasalahan sengketa tanah yang selama ini sering kali merugikan masyarakat kecil dan memicu ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. (*)








































