JAKARTA | Regulasi baru di sektor pertambangan yang mewajibkan penggunaan kontraktor lokal justru memantik kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri. Alih-alih memberi kepastian, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan kerja, produktivitas, hingga tata kelola tambang nasional jika dipaksakan tanpa kesiapan yang matang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia buka suara merespons beleid anyar tersebut. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyatakan pihaknya masih mempelajari regulasi itu dan secara terbuka menyoroti persoalan paling krusial, yakni bagaimana aturan ini akan diterapkan di lapangan.
Sikap hati-hati APBI bukan tanpa alasan. Aturan pada diktum KESATU mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah izin. Pada diktum KEDUA dan KETIGA, pemerintah bahkan melarang pelibatan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan menteri, termasuk yang memiliki kesamaan penerima manfaat akhir.
Kebijakan yang dikutip pada Rabu, 30 September 2026 tersebut, di atas kertas bertujuan mulia untuk mendorong ekonomi lokal. Namun dalam praktik operasional pertambangan, logika lokalitas tidak bisa mengalahkan logika keselamatan. Gita menegaskan pemilihan kontraktor bukan sekadar soal KTP perusahaan, melainkan sangat terkait dengan kemampuan teknis, standar keselamatan yang teruji, ketersediaan alat berat, kapasitas finansial, produktivitas, serta governance, risk, and compliance.
Di sinilah letak kritik paling keras terhadap Kepmen ini. Memaksakan kontraktor lokal yang belum tentu memiliki kualifikasi dan rekam jejak keselamatan yang memadai sama saja dengan mempertaruhkan nyawa pekerja tambang dan keberlangsungan produksi nasional. Industri pertambangan bukanlah proyek padat karya biasa, melainkan industri berisiko tinggi yang membutuhkan presisi dan teknologi tinggi. Jika kontraktor dipaksakan karena faktor domisili, bukan kompetensi, maka yang terjadi adalah penurunan standar, inefisiensi, dan potensi kecelakaan kerja yang meningkat.
Lebih jauh, larangan penggunaan afiliasi tanpa persetujuan menteri dalam 14 hari kerja sebagaimana diatur pada diktum KEENAM juga membuka ruang baru bagi praktik perizinan yang tidak transparan. Pengecualian hanya diberikan untuk penugasan pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional atau pembangunan smelter. Artinya, nasib operasional ratusan tambang swasta akan sangat bergantung pada diskresi persetujuan di tingkat kementerian. Ini bukan penyederhanaan regulasi, melainkan penambahan rantai birokrasi yang rawan menjadi alat barter kepentingan.
Pemerintah harus menjawab pertanyaan mendasar, apakah di setiap kabupaten lingkar tambang sudah tersedia perusahaan jasa pertambangan lokal yang memiliki alat, modal, dan sistem keselamatan kelas dunia? Jika jawabannya belum, maka aturan ini hanya akan melahirkan perusahaan-perusahaan boneka lokal yang dipinjam benderanya, sementara pekerjaan tetap dikerjakan oleh pihak lain dengan pengawasan yang lemah.
Sektor batu bara membutuhkan kepastian hukum yang mendorong efisiensi, bukan regulasi yang populis namun kontraproduktif. Jangan sampai semangat pemberdayaan lokal justru menjadi bumerang yang menghantam daya saing industri pertambangan Indonesia sendiri di pasar global. (*)








































