ASN di Lingkungan Pemkab Gayo Lues Wajib Menjaga Netralitas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 02:55 WIB

50479 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews  – Pimpin apel gabungan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues, Pj Bupati Gayo Lues Drs. H. Alhudri, M.M ingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas jelang pemilu 2024.

Apel gabungan yang diadakan di halaman kantor Bupati Gayo Lues tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah, para Staff Ahli, para Asisten Setdakab Gayo Lues, Kepala SKPK, para Kabag dan ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.

“Ada empat poin yang perlu menjadi perhatian kita semua, khususnya ASN. pertama, Pasal 9 ayat 2 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” Ujar Pj Bupati dalam arahannya, Senin (20/11/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Bupati Gayo Lues menambahkan, Pasal 24 ayat 1 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Lanjutnya, Kedua ialah Pasal 280 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang keras mengikutkan ASN.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Terangun dan Bhabinkamtibmas Gotong Royong Makam Jelang Ramadhan

“Ketiga, Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau Perangkat Desa,”Lanjut Alhudri.

Katanya, yang keempat Pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut kampanye, peserta kampanye atau menggunakan atribut partai lainnya.

“Empat dasar hukum ini tolong menjadi perhatian kepada kita semua. Netralitas kita sesuai dengan aturan perundang-undangan yang saya sampaikan tadi, mohon di pegang teguh,”Ujar Pj Bupati Gayo Lues.

Pj Bupati Gayo Lues mengatakan, Implementasi netralitas terutama kepada Penjabat Kepala Daerah dan seluruh ASN ada sembilan poin diantaranya:

  1. Pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul dan bendera peserta pemilu tanpa berkoordinasi dengan banwaslu dan KPU.
  2. Foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan dengan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan.
  3. Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye.
  4. Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.
  5. Mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gampar, foto, video peserta pemilu.
  6. Menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu.
  7. Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.
  8. Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
  9. Melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu.
Baca Juga :  Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dengan Warga Binaan

“Ada juga 11 poin foto, sepuluh menjadi larangan dan satu yang boleh untuk kita ASN, untuk Kesbangpol dan Kepegawaian untuk membuatkan baliho di depan-depan kantor larangan ini agar kita tidak terjebak,” Ingat Pj Bupati.

Tuturnya, hal tersebut perlu di sampaikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika pesta demokrasi tersebut tiba.

“Yang disebut pesta itu kita berbahagia bukan berkelahi, selisih pendapat itu hal yang biasa, namanya demokrasi. Tetapi, itu tidak boleh menjadi hal-hal yang kurang baik untuk kita semua,”Tutupnya. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 07/Blangjerango Bantu Perawatan Tembakau di Desa Ketukah
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Proses pengolahan & Penjemuran Tembakau Petani di Desa Binaan
Beredarnya Video???. Plt. Kapus Pining Benarkan Dokter Tidak Ada. !!!
Suhaidi-Maliki Resmi Jadi Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Pj Bupati Gayo Lues Minta PNS Baru dan Inpassing Bangun Daerah Lebih Maju
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Bantu Proses Penjemuran Tembakau Petani Desa Binaan
Aktif Komsos Bersama Kades Dan Perangkat Desa Menjadikan Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparat Desa Semakin Solid
Terkait PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Berikut Penjelasan Plt Sekda dan Kepala BKPSDM Gayo Lues

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:40 WIB

Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu Menyanggah Pemberitaan Salah Satu Media Online Terkait Fee Proyek, Kami Bekerja Berdasarkan Profesional

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:53 WIB

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:25 WIB

Pemko Tebingtinggi Gelar PPH, Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

Senin, 6 Januari 2025 - 20:49 WIB

Penanaman Serentak Perkarangan Pangan Bergizi di Kampung Ulun Tanoh : Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:29 WIB

M. Husin Mewakili Masyarakat Penomon Jaya Ucapkan Terimakasih Kepada Pj. Bupati Gayo Lues

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:02 WIB

Mayjen TNI Jamallulael Syukuran dan Doa Bersama Prajurit, Awali Tugas Pangdam XII/Tpr

Senin, 23 Desember 2024 - 01:53 WIB

Hari Jadi HUT KE-2 Media PATROLI86.COM Meriahnya Di peringati

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:24 WIB

Bhabinkamtibmas Pospol Blangpegayon Galakan Penanaman Tanaman Pangan Bergizi 

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Pemkab Bener Meriah Diminta Tertibkan Pedagang Ikan Liar

Minggu, 12 Jan 2025 - 12:44 WIB