JAKARTA | Pemerintah menetapkan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tahun 2027 sebesar Rp115,9 triliun, mengalami penurunan dari pagu anggaran tahun 2026 yang sebelumnya mencapai Rp128,6 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perubahan mekanisme penyaluran anggaran subsidi BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (16/09), alokasi sebesar Rp10 triliun yang pada tahun 2026 disalurkan melalui Kemenkes kini dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran berikutnya. Hal ini dilakukan karena Kemenkes memiliki keterbatasan dalam menyalurkan subsidi dana kepada BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Budi menjelaskan, pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan subsidi BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun, yang dibagi rata masing-masing Rp10 triliun melalui Kemenkes dan Kemenkeu. Namun, ketentuan baru mengatur bahwa Kemenkes hanya dapat menyalurkan dana jika terdapat penambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau adanya kenaikan tarif. Situasi tersebut pada tahun ini tidak terjadi, sehingga Kemenkes tidak dapat menyalurkan anggaran subsidi tersebut kepada BPJS. Alokasi Rp10 triliun pun dikembalikan ke Kemenkeu untuk dilanjutkan penyalurannya secara langsung.
Budi berharap, melalui perubahan mekanisme ini, Kementerian Keuangan dapat menyalurkan subsidi BPJS Kesehatan secara lebih efektif, langsung dari Kemenkeu ke BPJS Kesehatan. Proses administrasi pengembalian anggaran sudah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian aturan di Kementerian Keuangan.
Selain pengalihan subsidi BPJS, penurunan anggaran Kemenkes tahun 2027 juga dipicu oleh berkurangnya kebutuhan anggaran vaksin. Pada 2026, anggaran vaksin mencapai sekitar Rp6 triliun, sedangkan pada 2027 turun menjadi sekitar Rp3 triliun.
Menteri Kesehatan menambahkan, pengalaman tahun sebelumnya menjadi evaluasi agar ke depan, alokasi dana subsidi BPJS tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran Kemenkes, melainkan sepenuhnya melalui Kementerian Keuangan. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan penyaluran anggaran kepada BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran. Pemerintah saat ini masih mendiskusikan sejumlah hal teknis dengan pihak terkait untuk memastikan proses transisi berjalan baik sekaligus memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. (*)








































