JAKARTA | Ketidakpastian hukum mengenai mekanisme pemberhentian jabatan publik kembali mencuat ke permukaan setelah munculnya gugatan hukum terkait persyaratan ijazah Wakil Presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti kekosongan regulasi detail yang mengatur implikasi hukum apabila seorang Wakil Presiden dinyatakan tidak memenuhi syarat formil setelah menjabat. Menurutnya, terdapat celah perdebatan akademik yang serius mengenai apakah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat secara otomatis membatalkan jabatan tersebut atau tetap harus melalui proses pemakzulan atau impeachment.
Dalam pandangan yang ia sampaikan pada 24 September 2026, Yusril menekankan bahwa belum adanya hukum acara yang rigid mengenai persoalan ini menjadi titik lemah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai bahwa penanganan sengketa kewenangan lembaga negara, yang secara konstitusional menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi, masih memerlukan parameter yang lebih tegas agar tidak terjadi tafsir yang melebar. Yusril, yang merupakan salah satu penyusun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, turut melontarkan kritik keras terhadap kecenderungan lembaga tersebut yang dianggap kerap melampaui kewenangannya dengan melakukan pengaturan sendiri atau positive legislation.
Kritik ini berangkat dari kekhawatiran bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya berperan sebagai negative legislator yang hanya membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, bukan justru menciptakan norma baru. Ia mencontohkan beberapa putusan terdahulu yang dinilai mencampuri kewenangan eksekutif dan legislatif dalam merancang undang-undang. Ia menegaskan bahwa jika suatu aturan dibatalkan, maka seharusnya Mahkamah mengembalikan proses pembentukan aturan tersebut kepada Presiden dan DPR, bukan malah mengambil alih peran sebagai pengatur undang-undang. Kekhawatiran ini mencerminkan keresahan mendalam akan potensi ketegangan antarlembaga negara yang dapat dipicu jika batasan wewenang konstitusional tidak dijaga dengan ketat.








































