slot preparation.lsrs.lu

Ancaman Konstitusional di Balik Gugatan Ijazah Wakil Presiden

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 08:20 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketidakpastian hukum mengenai mekanisme pemberhentian jabatan publik kembali mencuat ke permukaan setelah munculnya gugatan hukum terkait persyaratan ijazah Wakil Presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti kekosongan regulasi detail yang mengatur implikasi hukum apabila seorang Wakil Presiden dinyatakan tidak memenuhi syarat formil setelah menjabat. Menurutnya, terdapat celah perdebatan akademik yang serius mengenai apakah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat secara otomatis membatalkan jabatan tersebut atau tetap harus melalui proses pemakzulan atau impeachment.

Dalam pandangan yang ia sampaikan pada 24 September 2026, Yusril menekankan bahwa belum adanya hukum acara yang rigid mengenai persoalan ini menjadi titik lemah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai bahwa penanganan sengketa kewenangan lembaga negara, yang secara konstitusional menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi, masih memerlukan parameter yang lebih tegas agar tidak terjadi tafsir yang melebar. Yusril, yang merupakan salah satu penyusun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, turut melontarkan kritik keras terhadap kecenderungan lembaga tersebut yang dianggap kerap melampaui kewenangannya dengan melakukan pengaturan sendiri atau positive legislation.

Kritik ini berangkat dari kekhawatiran bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya berperan sebagai negative legislator yang hanya membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, bukan justru menciptakan norma baru. Ia mencontohkan beberapa putusan terdahulu yang dinilai mencampuri kewenangan eksekutif dan legislatif dalam merancang undang-undang. Ia menegaskan bahwa jika suatu aturan dibatalkan, maka seharusnya Mahkamah mengembalikan proses pembentukan aturan tersebut kepada Presiden dan DPR, bukan malah mengambil alih peran sebagai pengatur undang-undang. Kekhawatiran ini mencerminkan keresahan mendalam akan potensi ketegangan antarlembaga negara yang dapat dipicu jika batasan wewenang konstitusional tidak dijaga dengan ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Berita Terbaru