JAKARTA | Gugatan terhadap keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan hukum yang tajam di ruang publik. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, menyoroti bahwa klaim mengenai adanya cacat administratif dan dugaan manipulasi data ijazah yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini Deni Indrayana, memiliki bobot substansial untuk ditelaah lebih dalam oleh lembaga pengadil konstitusi.
Persoalan mendasar yang kini diuji adalah sejauh mana Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa yang muncul jauh setelah tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden dinyatakan rampung dan berkekuatan hukum tetap (final and binding). Meskipun secara prosedural sengketa hasil pemilu telah selesai seiring dengan pelantikan oleh MPR, muncul desakan agar mahkamah berani melakukan terobosan hukum guna menjawab keresahan publik terkait dugaan tindak pidana atau pemalsuan dokumen yang berpotensi mencederai legitimasi jabatan.
Dalam diskusi mengenai dinamika perkara ini yang berlangsung pada 24 September 2026, Maruarar menjelaskan bahwa terdapat analogi hukum mengenai peninjauan kembali yang lazim ditemukan dalam sistem peradilan umum. Namun, tantangannya adalah apakah analogi tersebut dapat diterapkan dalam ranah sengketa pemilu yang memiliki batasan waktu ketat. Jika mahkamah menemukan bukti kuat mengenai adanya tipu daya atau dokumen yang tidak benar sebagai dasar pencalonan, maka integritas putusan masa lalu pun secara moral dan hukum menjadi dipertanyakan.
Lebih lanjut, kerumitan bertambah karena pasangan calon presiden dan wakil presiden diproses dalam satu paket kesatuan. Diskualifikasi terhadap salah satu individu, dalam hal ini wakil presiden, akan memicu krisis konstitusional yang memaksa Mahkamah Konstitusi untuk memikirkan skema dan dampak politik yang sangat luas. Hingga saat ini, proses persidangan yang masih berada di tahap awal pembuktian menjadi kunci penentu apakah mahkamah akan tetap berpijak pada kepastian hukum yang kaku atau membuka ruang bagi keadilan substantif atas dugaan kecurangan administratif tersebut. (*)








































