BLANGKEJEREN – Aktivis muda Gayo Lues Hendra Laki kecam wacana komposisi perubahan pembagian skema dana otonomi khusus dari 60:40 menjadi 80:20 untuk kabupaten kota se Aceh.
Ia menilai wacana perubahan pembagian dana otonomi khusus yang digagas tim Banggar DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tersebut adalah bentuk kezaliman dan penghianatan yang dilakukan oleh badut badut politik di Provinsi untuk memenuhi hasrat penguasaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang dibingkai dalam bentuk pokok pikiran yang tidak bisa ditolerir dan harus ditentang keras.
Dikatakannya, skema pembagian anggaran yang digagas tim Banggar DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh itu tidak berpihak kepada daerah yang sedang berupaya melakukan perbaikan ekonomi, infrastruktur dan pengentasan kemiskinan, yang terindikasi sebagai bentuk penghianatan kepada MOU Helsinki dan Undang Undang Pemerintahan Aceh No 11 Tahun 2006.
Hendra juga menyebut, para pelaku yang menyusun porsi anggaran pemerintah Aceh itu tidak faham dana otonomi khusus itu digulirkan merupakan reaksi dari treatment individual pemerintah pusat kepada daerah sebagai jalan tengah untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian konflik yang terjadi sebelumnya.
Dan ia yakin kalau tim banggar DPRA dan TAPA Aceh memaksakan skema wacana 80:20 itu, bisa dipastikan akan terjadi ketimpangan pembangunan di 23 kabupaten kota di Aceh.
“Mereka itu panik, mereka itu biasanya menyedot anggaran dalam jumlah besar, tapi kini mengecil karena alokasi anggaran Otsus Aceh hanya 1℅ dari Dana Alokasi Umum. Sehingga mereka berupaya menyedot anggaran dari Kabupaten kota dengan cara memperkecil plot jatah otsus kabupaten yang sebelumnya adalah 40℅ menjadi 20℅, ini bentuk penzaliman kepada kabupaten, kita harus tentang, karena dampaknya akan terjadi guncangan fiskal yang dhasyat pada 23 kabupaten kota di Aceh. ujar Hendra Laki, Senin (20/11/2023) sembari menghimbau kepada seluruh pemuda se Aceh untuk menolak skema penguasaan anggaran 80:20 yang digagas Banggar DPRA dan oknum di Tim Anggaran Pemerintahan Aceh.