JAKARTA | Advokat Firdaus Oiwobo secara terbuka melayangkan kritik tajam terhadap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataannya, Firdaus mempertanyakan landasan hukum serta urgensi dari langkah hukum yang ditempuh oleh para pemohon, khususnya yang melibatkan tokoh seperti Denny Indrayana dan Refly Harun. Ia menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk memakzulkan seorang wakil presiden yang telah resmi menjalankan mandat negara.
Kritik keras ini disampaikan Firdaus pada Selasa, 22 September 2026, sebagai respons atas manuver hukum yang ia anggap hanya akan menimbulkan kegaduhan publik tanpa hasil yang nyata. Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden yang telah disumpah menurut konstitusi tidak dapat dilengserkan melalui proses hukum yang tidak berdasar. Firdaus bahkan menuding para pihak yang terlibat dalam gugatan ini sengaja menciptakan polemik demi kepentingan politik tertentu, sembari menyinggung rekam jejak para tokoh yang ia kritik.
Sebagai bentuk tantangan atas kredibilitas argumen hukum yang dibangun, Firdaus mengajak Denny Indrayana dan Refly Harun untuk melakukan debat terbuka di televisi. Ia menuntut penjelasan transparan mengenai dasar hukum yang digunakan, mengingat status hukum Gibran sebagai pejabat negara yang sah sudah melalui prosedur verifikasi ketat sebelum dilantik. Baginya, proses hukum yang diajukan saat ini adalah langkah sia-sia yang justru merugikan masyarakat karena terus disuguhi isu yang dianggapnya sebagai pengulangan dari narasi lama yang sebelumnya telah terbantahkan. (*)








































