JAKARTA | Ruang sidang mendadak riuh saat agenda pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo memanas. Ketegangan antara kubu penasihat hukum pihak terkait dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terelakkan ketika saksi bernama Dian Sandi dicecar mengenai keaslian data digital yang diunggahnya. Suasana ruang pengadilan sempat menegang saat terjadi aksi saling sindir terkait prosedur persidangan yang dinilai tidak lazim oleh pihak-pihak yang terlibat.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, di mana saksi Dian Sandi memberikan keterangan mengenai postingan ijazah yang ia unggah pada 1 April 2025. Dalam jalannya persidangan, pihak penasihat hukum secara tajam mempertanyakan kapasitas saksi serta validitas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi sempat kesulitan memberikan penjelasan konkret mengenai pasal-pasal pidana yang termuat dalam BAP miliknya, dengan dalih bahwa poin-poin tersebut disusun oleh penyidik. Fenomena ini memicu desakan dari tim advokat agar penyidik dihadirkan sebagai saksi verbal di persidangan guna mengklarifikasi prosedur pemeriksaan yang dianggap banyak memiliki kejanggalan.
Kritik keras pun dilayangkan terhadap kualitas pembuktian yang disajikan di persidangan. Saksi mengaku meyakini keaslian ijazah tersebut hanya berdasarkan informasi dari pihak lain serta dokumentasi foto, tanpa adanya verifikasi langsung yang kuat. Bahkan, saat diminta menunjukkan bukti fisik atau rekam jejak yang lebih meyakinkan, saksi justru memberikan jawaban yang dinilai normatif. Ketidakmampuan saksi untuk memastikan apakah subjek perkara lulus atau tidak, serta ketidaktahuan saksi terhadap identitas pihak-pihak yang berkomunikasi dengannya di dunia maya, semakin menegaskan kerentanan bukti digital yang menjadi pokok perkara.
Persidangan ini menyoroti bagaimana pembuktian di era digital sering kali terjebak pada narasi yang belum teruji kebenarannya. Ketegangan yang terjadi bukan sekadar drama ruang sidang, melainkan cerminan dari tuntutan publik akan transparansi dan akurasi hukum yang lebih substantif. Tanpa adanya bukti otentik yang mampu menjawab keraguan publik, proses peradilan ini berisiko hanya menjadi panggung retorika tanpa mencapai kebenaran materiil yang hakiki. (*)








































