JAKARTA | Pengelolaan keuangan negara di penghujung 2026 kembali menuai sorotan tajam di tengah transisi fiskal yang menuntut efisiensi tinggi. Berdasarkan paparan dalam rapat pleno ketiga Dewan Pertimbangan Presiden yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, urgensi pengelolaan anggaran negara menjadi sangat krusial demi menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan keberlanjutan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa tiga fungsi utama APBN—alokasi, distribusi, dan stabilisasi—harus dijalankan secara disiplin agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Dalam forum tersebut, Ketua Wantimpres Pratikno menggarisbawahi bahwa kebijakan fiskal bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan instrumen yang memiliki dampak sistemik terhadap politik, hukum, keamanan, hingga kesejahteraan sosial. Realisasi anggaran hingga September 2026 menunjukkan pendapatan negara mencapai Rp 2.341,7 triliun dengan belanja negara menyentuh angka Rp 2.660,5 triliun. Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo secara kritis menyoroti dinamika ini, sembari mendesak pemerintah agar lebih agresif dalam menciptakan lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat yang kini tertekan oleh kondisi ekonomi global.
Ketegangan fiskal semakin terasa mengingat kesepakatan APBN 2027 yang telah disahkan melalui undang-undang pada 29 September 2026 menetapkan belanja negara sebesar Rp 4.106,26 triliun. Tantangan terbesar kini terletak pada pengurangan alokasi subsidi energi yang menyasar BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg. Dengan pemangkasan subsidi tersebut, pemerintah dihadapkan pada pertaruhan besar: di satu sisi harus menjaga disiplin anggaran, namun di sisi lain berisiko menambah beban hidup masyarakat jika penyaluran bantuan sosial dan layanan publik tidak dilakukan secara presisi dan tepat sasaran. Publik kini menanti bukti bahwa pengelolaan uang negara benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar pemenuhan target administratif yang mengabaikan daya tahan ekonomi kelompok rentan. (*)








































