HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Penegakan Hukum Karhutla di Kalimantan Tengah, Satu Korporasi Ditetapkan Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:17 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALTENG |  Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di wilayah tersebut. Hingga pertengahan Oktober 2026, kepolisian telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka perorangan dan secara resmi menaikkan status hukum satu korporasi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan intensif.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan akumulasi dari penanganan sedikitnya 130 laporan terkait pembakaran lahan yang masuk ke kepolisian. Saat ini, tim penyidik masih mendalami keterlibatan 12 korporasi lainnya yang diduga kuat berkontribusi terhadap munculnya titik api di berbagai wilayah konsesi. Meski belum mengungkap identitas perusahaan yang telah berstatus tersangka, kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Keseriusan aparat dalam menindak pelanggar hukum ini beriringan dengan kondisi darurat bencana yang masih mengepung sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, pemerintah daerah terpaksa kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 30 Oktober mendatang, menyusul minimnya intensitas curah hujan yang membuat api sulit dipadamkan. Selain ancaman kerusakan ekologis, masyarakat kini juga dibayangi bahaya laten berupa paparan gas karbon monoksida yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna, yang menurut pantauan data citra satelit konsentrasinya telah mencapai level mengkhawatirkan bagi kesehatan manusia. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Rocky Gerung Ingatkan Mahasiswa: Jangan Sekadar Demo, Pahami Persoalan dan Ideologi!
Pemerintah Pastikan Stok BBM Nasional Aman di Tengah Gejolak Harga Minyak Global
Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi, Bahas Stabilitas Makro dan Strategi Pacu Ekspor Hingga Akhir 2026
Pemerintah Pastikan Stabilitas Makroekonomi Terjaga di Ujung Tahun 2026
Eksepsi Ditolak, Roy Suryo Tuding Persidangan Ijazah Jokowi Penuh Kejanggalan
Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Persidangan Ijazah Jokowi Berlanjut ke Pembuktian
Pemerintah Indonesia Koordinasikan Bantuan Asing untuk Penanganan Karhutla
Presiden Prabowo Panggil Menteri, Tekankan Percepatan Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Skandal Berulang Solar Subsidi di Nagan Raya, Dari Drum di Beutong Hingga Truk Tangki 5 Ton

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Silaturahmi Tampa Batas Ketua DPW PA Nagan Raya dengan Ketua PDI Perjuangan Aceh, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Dari Aspirasi ke Sawah, Jamaluddin Idham Salurkan 18 Hand Traktor untuk Petani Nagan Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Irigasi Kembali Berfungsi, Petani Alue Seupeung Bersiap Olah 55 Hektare Sawah Melalui Program Rehab Kementan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Diduga Angkut 5.000 Liter Bio Solar Bersubsidi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Pengawasan Dana Desa Diperkuat, Bupati TRK Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Pembuktian di Pengadilan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Ngotot Minta Jokowi Dihadirkan di Persidangan

Berita Terbaru