JAKARTA – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026), kembali memanas. Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa dalam putusan sela, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas meminta agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dihadirkan langsung di muka persidangan sebagai pelapor dalam perkara ini.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kehadiran mantan presiden tersebut krusial untuk membuktikan pokok perkara. Mereka berargumen bahwa sebagai pihak pelapor, Jokowi semestinya menjadi saksi pertama yang didengar keterangannya oleh hakim. Pihak terdakwa menilai janggal jika proses pembuktian langsung berlanjut pada saksi-saksi lain tanpa mendengarkan konfirmasi langsung dari pelapor utama, terlebih mengingat posisi Jokowi yang menjadi dasar dari materi dakwaan.
Menanggapi desakan tersebut, Penuntut Umum menyatakan akan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 210 ayat (3) KUHAP dalam menyusun rencana pembuktian. Jaksa berpendapat bahwa mereka memiliki kewenangan untuk mengatur urutan pemanggilan saksi sesuai dengan strategi pembuktian yang telah disiapkan. Meski demikian, Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang tetap mengingatkan Penuntut Umum agar memperhatikan permintaan tim penasihat hukum demi menjaga efektivitas dan rasa keadilan dalam proses peradilan.
Selain soal kehadiran saksi, tim penasihat hukum juga mendesak agar barang bukti utama berupa ijazah yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya segera ditampilkan dalam persidangan mendatang. Hal ini bertujuan agar Majelis Hakim dapat melakukan verifikasi langsung atas kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti fisik yang ada. Sidang pembuktian yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akhirnya diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 28 Oktober 2026 mendatang. (*)










































