HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Ngotot Minta Jokowi Dihadirkan di Persidangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:47 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026), kembali memanas. Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa dalam putusan sela, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas meminta agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dihadirkan langsung di muka persidangan sebagai pelapor dalam perkara ini.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kehadiran mantan presiden tersebut krusial untuk membuktikan pokok perkara. Mereka berargumen bahwa sebagai pihak pelapor, Jokowi semestinya menjadi saksi pertama yang didengar keterangannya oleh hakim. Pihak terdakwa menilai janggal jika proses pembuktian langsung berlanjut pada saksi-saksi lain tanpa mendengarkan konfirmasi langsung dari pelapor utama, terlebih mengingat posisi Jokowi yang menjadi dasar dari materi dakwaan.

Menanggapi desakan tersebut, Penuntut Umum menyatakan akan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 210 ayat (3) KUHAP dalam menyusun rencana pembuktian. Jaksa berpendapat bahwa mereka memiliki kewenangan untuk mengatur urutan pemanggilan saksi sesuai dengan strategi pembuktian yang telah disiapkan. Meski demikian, Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang tetap mengingatkan Penuntut Umum agar memperhatikan permintaan tim penasihat hukum demi menjaga efektivitas dan rasa keadilan dalam proses peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain soal kehadiran saksi, tim penasihat hukum juga mendesak agar barang bukti utama berupa ijazah yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya segera ditampilkan dalam persidangan mendatang. Hal ini bertujuan agar Majelis Hakim dapat melakukan verifikasi langsung atas kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti fisik yang ada. Sidang pembuktian yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akhirnya diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 28 Oktober 2026 mendatang. (*)

Berita Terkait

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Pembuktian di Pengadilan
Polda Kalteng Usut 12 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu Korporasi Jadi Tersangka
LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan
Buntut Penyiraman Jubir PN Pati, KY Ingatkan Ancaman Perendahan Kehormatan Peradilan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO
Aparat Gabungan Gerebek Dua Kampung Narkoba di Jakarta Barat, 24 Orang Ditangkap
Markas Judi Online Terbongkar di Kompleks Militer, TNI Diminta Bersih-Bersih Internal
YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi dan Penyalahgunaan Kewenangan di Lapas Meulaboh

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jamaluddin Idham Kunker ke Aceh Barat, Pastikan Bantuan Budidaya Lele dan Ayam Petelur Berjalan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Pengawasan Dana Desa Diperkuat, Bupati TRK Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kapolsek Beutong Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Beutong, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Perundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama, Kapolres Nagan Raya Hadiri Maulid di Dayah Terdampak Bencana Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Hutan Kami Dibakar, Bukan Terbakar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Yang Membakar Hutan Saat Ini di Indonesia Adalah LONDO IRENG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Lindungi Kesehatan dari Asap Karhutla, Bupati TRK Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Ketua Muhammadiyah Nagan Raya Organisasi Hadiri Khanduri Haul Abu Habib Muda Seunagan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Abi Tanjung Dalam Isi Tausiah Maulid Di Dayah Budi Darul Aman

Selasa, 20 Okt 2026 - 00:58 WIB