JAKARTA – Wacana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara melalui Koperasi Desa Merah Putih menuai penolakan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan tersebut dinilai tidak efisien dan berpotensi menambah beban baru bagi ASN di daerah.
Penolakan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus. Ia mendesak pemerintah membatalkan skema tersebut karena pencairan di luar sistem perbankan nasional berisiko menimbulkan inefisiensi, penambahan biaya administrasi, hingga membatasi akses penarikan dana.
Menurut Deddy, ada motif terselubung di balik wacana tersebut untuk memaksakan perputaran omzet di koperasi.
“Usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes ini adalah akal-akalan agar para pegawai berbelanja di Kopdes ketika mengambil gaji. Ini akan menimbulkan banyak persoalan baru,” ujar Deddy kepada awak media, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Legislator asal Kalimantan Utara itu juga menyoroti tata kelola pembentukan Kopdes Merah Putih yang dinilainya bermasalah sejak awal. Ia menilai entitas tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi di Indonesia karena tidak lahir dari inisiatif warga.
“Koperasi Desa Merah Putih itu salah konsep sejak awal sebab sebagai koperasi dia tidak berdiri dari inisiatif warga,” kata Deddy.
Ia mengungkapkan adanya indikasi pemaksaan dalam aspek permodalan dan penyediaan lahan. Modal pembentukan koperasi, kata dia, diambil dari Dana Desa yang seharusnya untuk kebutuhan warga, serta dari APBN kementerian dan bank milik negara. Sementara lahan yang digunakan disebut mengambil tanah milik desa tanpa kajian kelayakan lokasi dan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Modalnya diambil dengan merampok Dana Desa yang sangat dibutuhkan warga, bahkan APBN kementerian dan bank milik negara. Sementara lahan untuk Kopdes juga merampas tanah milik desa dan dibangun tanpa memperhatikan kelayakan lokasi maupun desain yang sesuai model bisnis dan kebutuhan masyarakat calon konsumennya,” tuturnya.
Deddy menilai eksekusi program yang serampangan itu berpotensi mematikan usaha warung kelontong milik warga dan berisiko tinggi mengalami kegagalan. Ia memprediksi lebih dari 90 persen proyek tersebut akan gagal dan berujung pada persoalan hukum jika tetap dipaksakan secara massal.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak memaksakan pembangunan puluhan ribu koperasi sekaligus.
“Lebih baik membangun 5.000 atau 10.000 dulu tetapi dibangun dengan model bisnis yang baik. Daripada membangun puluhan ribu tetapi terus menjadi beban bagi negara dan warga,” pungkasnya. (*)








































