SINGAPURA – Pemerintah Singapura kembali menekan korporasi Indonesia yang diduga menjadi sumber kabut asap lintas batas dengan menggunakan instrumen hukum ekstrateritorial. Sebanyak tujuh perusahaan dituding terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang asapnya menyelimuti Singapura, dan kini diancam tindakan hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act.
Langkah tersebut ditegaskan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura dalam pernyataan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Melalui aturan THPA, Singapura mengklaim memiliki kewenangan untuk menuntut korporasi asing yang aktivitas pembakarannya berdampak pada kesehatan warga Singapura, sebuah kebijakan yang diklaim sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.
Tujuh perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan diwajibkan mengerahkan tim pemadam, menghentikan seluruh aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana aksi mitigasi kepada National Environment Agency. Hal itu terungkap dalam laporan perkembangan penanganan pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Fakta yang lebih mencolok, tiga dari tujuh perusahaan tersebut tercatat sebagai residivis yang pernah menerima surat peringatan serupa pada 2015, namun tetap beroperasi tanpa efek jera yang berarti.
Di atas kertas, Singapura mengancam sanksi denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari dan proses hukum jika perusahaan abai. Namun ancaman itu justru memperlihatkan kelemahan mendasar dari pendekatan Singapura selama ini. Tanpa akses data lapangan, tanpa yurisdiksi penyidikan di wilayah Indonesia, dan sangat bergantung pada kerja sama resmi dari Jakarta, THPA lebih sering menjadi instrumen politik ketimbang instrumen hukum yang efektif.
Kritik tajam pun tak terhindarkan. Penggunaan hukum lintas batas semacam ini berada di wilayah abu-abu kedaulatan negara. Indonesia berulang kali memandang manuver hukum Singapura sebagai bentuk intervensi, dan ketegangan diplomatik yang terjadi pada 2015 berpotensi terulang kembali. Di satu sisi Singapura menuntut pertanggungjawaban korporasi, di sisi lain pemerintah Indonesia sendiri yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak justru terkesan membiarkan perusahaan-perusahaan residivis itu tetap beroperasi hingga kembali masuk daftar hitam negara tetangga.
Persoalan ini rencananya akan dibawa ke sidang Parlemen Singapura pada November 2026 untuk meninjau ulang efektivitas THPA. Pertanyaan utamanya bukan lagi seberapa keras Singapura membidik, melainkan sampai kapan Indonesia membiarkan lahannya dibakar korporasi yang sama dan membiarkan negara lain mengambil peran penegak hukum di atas wilayahnya sendiri. (*)







































