JAKARTA | Upaya pemerintah untuk mereformasi sistem penegakan hukum nasional memasuki babak baru melalui penandatanganan kesepakatan bersama mengenai sinkronisasi tata laksana sistem peradilan pidana terpadu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026 tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar mampu menjawab keresahan masyarakat akan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dinilai masih timpang.
Pemerintah menyadari bahwa transisi menuju sistem hukum baru memiliki tantangan besar, terutama terkait keseragaman pemahaman norma hukum antara lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kementerian yang membidangi pemasyarakatan, hingga institusi peradilan. Forum yang mempertemukan lintas kementerian dan lembaga tersebut diselenggarakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum pada Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri ego sektoral yang kerap menghambat jalannya proses peradilan.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antarlembaga ini difokuskan pada pengintegrasian data dan alur perkara agar tidak ada lagi kasus di mana putusan pengadilan tidak kunjung dieksekusi selama bertahun-tahun atau warga binaan yang tetap ditahan meski masa hukumannya telah usai. Ketergantungan pada sistem teknologi informasi yang terpadu menjadi kunci agar setiap tahapan perkara, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, dapat terpantau secara transparan dan akuntabel. Pemerintah menegaskan bahwa sinkronisasi ini tidak boleh disalahartikan sebagai intervensi terhadap independensi lembaga peradilan maupun penyidik, melainkan murni untuk memperbaiki ketatalaksanaan yang selama ini carut-marut.
Selain persoalan peradilan pidana, pertemuan tersebut juga membahas agenda strategis pembangunan hukum nasional yang mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah. Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa setiap peraturan daerah harus melalui proses sinkronisasi ketat dengan regulasi di tingkat nasional agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang merugikan publik. Digitalisasi produk hukum daerah akan dipercepat untuk mempermudah akses dan pengawasan, sehingga setiap aturan yang lahir dari daerah dipastikan selaras dengan semangat hukum nasional.
Keberhasilan kebijakan ini ke depan akan sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum di lapangan. Tanpa adanya pemahaman yang seragam terhadap norma hukum baru, kepastian hukum yang dijanjikan pemerintah akan tetap menjadi wacana. Publik kini menanti, apakah kesepakatan di atas kertas ini mampu memutus mata rantai birokrasi hukum yang lamban dan berbelit, atau justru hanya menjadi seremoni birokrasi tanpa dampak nyata bagi pencari keadilan. (*)







































