JAKARTA | Operasi pemberantasan peredaran narkotika yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Utara dan Jakarta Timur kembali mengungkap fakta memprihatinkan terkait penyalahgunaan zat berbahaya di ruang publik. Aparat dari Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sembilan orang pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dari hasil razia yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mendapati enam orang pengunjung positif narkoba di sebuah kelab malam kawasan Jakarta Utara, sementara tiga orang lainnya diamankan dari lokasi hiburan malam di Jakarta Timur. Situasi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang menyusup ke tempat-tempat hiburan malam di ibu kota. Selain temuan hasil tes urine yang positif, petugas di lapangan juga menyita barang bukti berupa cartridge vape yang mengandung cairan etomidate. Temuan ini mengindikasikan modus baru penyalahgunaan narkotika yang menyamar dalam bentuk aksesori gaya hidup, sehingga menuntut pengawasan yang lebih ketat dari otoritas terkait terhadap peredaran perangkat elektronik serupa.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah diserahkan kepada BNN untuk menjalani proses asesmen mendalam. Langkah ini bertujuan untuk memetakan status keterlibatan mereka, apakah murni sebagai pengguna atau memiliki afiliasi dengan jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. Otoritas berwenang menegaskan bahwa mereka yang terbukti sebagai pengguna akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi, sementara pendalaman kasus terus dilakukan guna memutus rantai pasok narkotika yang masih leluasa beroperasi di pusat-pusat keramaian kota. (*)








































