Papua – Kebakaran hutan dan lahan yang melanda Papua sepanjang 2026 telah mencapai skala yang mengkhawatirkan. Lebih dari 25.000 hektare lahan hangus terbakar, menjadikan Papua sebagai salah satu episentrum karhutla terbesar tahun ini di luar Sumatera dan Kalimantan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kesaksian warga serta temuan berbagai organisasi lingkungan dan lembaga bantuan hukum, kebakaran tersebut terpusat di Papua Selatan. Wilayah yang selama ini menjadi benteng terakhir hutan alam Papua kini justru menjadi titik api paling pekat, seiring masifnya pembukaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional.
Apa yang terjadi di Papua Selatan bukan sekadar kebakaran musiman. Siapa yang terdampak adalah ribuan warga adat, anak-anak sekolah, dan penumpang penerbangan yang aktivitasnya lumpuh akibat kabut asap tebal. Di mana titik api muncul, menurut warga, bukan dari hutan primer yang terbakar secara alami, melainkan dari areal-areal yang baru saja digusur oleh alat berat perusahaan dan konsesi PSN.
Bagaimana kebakaran itu berlangsung juga menjadi pertanyaan kritis. Karhutla di Papua Selatan telah berlangsung hampir satu bulan lebih, terhitung sejak sekitar Agustus 2026. Artinya, api tidak padam dalam hitungan hari, melainkan dibiarkan menjalar di atas lahan gambut dan savana yang telah dibuka. Kabut asap yang dihasilkan mengganggu pernapasan warga, memaksa puskesmas meningkatkan pelayanan ISPA, membatalkan jadwal penerbangan perintis, dan menghentikan aktivitas belajar mengajar di sejumlah distrik.
Mengapa api begitu lama dan luas tidak mampu dikendalikan adalah ironi di tengah klaim pemerintah tentang ketahanan pangan dan energi. Di atas kertas, PSN di Papua Selatan digadang-gadang sebagai lumbung pangan nasional. Di lapangan, pembukaan lahan dalam skala ratusan ribu hektare justru menyisakan tumpukan kayu, semak kering, dan lahan gambut yang mudah tersulut. Pola lama yang berulang di Sumatera dan Kalimantan, yakni pembakaran sebagai cara termurah membuka lahan, kini dipraktikkan kembali di Tanah Papua.
Fakta bahwa lebih dari 25.000 hektare lahan terbakar sepanjang 2026 ini menunjukkan ada yang salah dalam tata kelola PSN. Jika benar titik api berasal dari areal konsesi, maka ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan dugaan kesengajaan yang harus diusut secara pidana. Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembakaran hutan, dengan ancaman pidana bagi korporasi.
Namun hingga kini, tidak ada satu pun nama perusahaan yang diumumkan sebagai tersangka. Tidak ada evaluasi terbuka terhadap izin-izin PSN seluas hampir 500.000 hektare yang telah mengubah status hutan adat menjadi kawasan non-hutan. Negara justru sibuk mengurusi asap di hilir, sementara sumber api di hulu dibiarkan terus membuka lahan.
Karhutla di Papua Selatan adalah cermin dari pembangunan yang abai pada kearifan lokal. Masyarakat adat Malind Anim yang menggantungkan hidup pada sagu, hutan, dan rawa kini harus menghirup asap dari tanahnya sendiri yang dibakar. Jika pemerintah terus menutup mata bahwa PSN adalah episentrum baru karhutla, maka 25.000 hektare yang terbakar tahun ini hanya akan menjadi pembuka bagi bencana yang jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang. (*)







































