HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Tbk.

Opsi penjemputan paksa itu mengemuka setelah Nusron tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan panggilan pada Kamis tersebut merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang juga tidak dipenuhi. KPK telah menunggu kehadiran yang bersangkutan, namun tidak ada keterangan resmi yang disampaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang hari ini, dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Budi di Gedung KPK.

“Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ucap dia.

Menurut Budi, ketidakhadiran tanpa alasan sah itu akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi penyidik dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya. KPK menegaskan semua opsi akan dikaji, termasuk upaya paksa yang dimungkinkan oleh undang-undang.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik opsi-opsinya seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” tegas Budi.

Pemanggilan pada Kamis kemarin merupakan pemanggilan kedua bagi Nusron. Sebelumnya, ia dipanggil pada Rabu (7/10/2026) namun tidak hadir dengan alasan ada kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mewanti-wanti agar Nusron mematuhi kewajiban hukum sebagai saksi. Ia mengingatkan pemanggilan memiliki dasar hukum yang wajib ditaati.

“Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, ini tanggung jawab juga, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” ujar Setyo pada Rabu (14/10/2026).

Perkara yang menjerat lingkaran Kementerian ATR/BPN ini bermula dari penetapan delapan orang tersangka pada Selasa (15/9/2026). Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

Dalam konstruksi perkara, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain suap tersebut, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga berperan sebagai penampung aliran uang tersebut.

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru
PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru