HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan Presiden dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perintah itu tertuang dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim menyatakan mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan oleh keluarga korban tindak pidana yang melibatkan oknum TNI. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan revisi tersebut sejak putusan diucapkan.

Putusan ini menjadi penanda penting penataan ulang sistem peradilan militer yang selama puluhan tahun dinilai tidak sejalan dengan prinsip konstitusi dan reformasi sektor peradilan. Mahkamah menilai UU 31/1997 mengandung persoalan serius terkait batas kewenangan mengadili prajurit TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan revisi tersebut mutlak diperlukan karena ketentuan yang ada saat ini tidak memberikan kejelasan yurisdiksi, terutama ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana umum. Ketidakjelasan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan membuka ruang impunitas.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan UU 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI,” kata Enny dalam pertimbangan hukumnya.

Menurut Mahkamah, tanpa definisi yang tegas, frasa tindak pidana dalam undang-undang tersebut dapat ditafsirkan secara luas sehingga peradilan militer mengklaim kewenangan atas perkara-perkara yang seharusnya menjadi domain peradilan umum, seperti korupsi, penganiayaan, hingga kekerasan terhadap warga sipil.

MK juga menegaskan, apabila dalam batas waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan, maka UU Peradilan Militer akan kehilangan kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini sekaligus menjawab desakan panjang masyarakat sipil agar supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum ditegakkan tanpa pengecualian bagi prajurit aktif. (*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru
PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru