JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung ricuh hingga berujung pada skorsing sidang oleh majelis hakim.
Kericuhan bermula dari perdebatan sengit antara kuasa hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum terkait permintaan untuk menunjukkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perdebatan tersebut dipicu oleh keterangan saksi Freddy Alex Damanik di persidangan yang mengaku pernah diperlihatkan hasil pindai atau scan ijazah oleh Jokowi.
Keterangan saksi itu kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum Dokter Tifa untuk meminta jaksa menghadirkan dan menunjukkan ijazah asli Jokowi yang disebut telah disita oleh Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menilai, dokumen asli tersebut penting untuk dicocokkan kebenarannya dengan hasil scan yang disebut-sebut pernah diperlihatkan kepada saksi.
Namun permintaan tersebut ditolak jaksa. Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa permintaan penasihat hukum harus disesuaikan dengan relevansi keterangan saksi dan koridor pembuktian perkara pencemaran nama baik itu sendiri, bukan melebar ke substansi keaslian ijazah yang bukan menjadi objek perkara.
Penolakan jaksa membuat kuasa hukum Dokter Tifa bersikeras. Adu argumen tak terhindarkan, kedua belah pihak saling mempertahankan pendiriannya dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim. Situasi ruang sidang yang seharusnya menjunjung etika peradilan berubah menjadi arena perdebatan yang memanas.
Melihat situasi yang tidak lagi kondusif, Ketua Majelis Hakim akhirnya mengambil tindakan tegas. Dengan nada keras, hakim mengetuk palu dan menyatakan sidang diskors. Bahkan hakim dengan tegas melarang siapa pun berteriak di dalam ruang sidang dan mempersilakan pihak yang ingin berdebat untuk melakukannya di luar.
Peristiwa memanasnya sidang ini terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Sikap hakim yang sampai harus mengusir perdebatan keluar ruang sidang menjadi potret betapa rapuhnya etika beracara di persidangan yang semestinya mengedepankan argumentasi hukum, bukan adu suara.
Skorsing sidang akibat rebutan soal ijazah ini juga kembali membuka pertanyaan publik soal arah pembuktian perkara. Ketika persidangan pencemaran nama baik justru berubah menjadi sidang pembuktian ijazah, publik patut mempertanyakan relevansi dan fokus penegakan hukum yang tengah berjalan di PN Jakarta Timur tersebut. (*)









































