JAKARTA | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Febrie melalui nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Febrie yang hadir mengenakan kemeja batik dan berdiri di hadapan majelis hakim menyampaikan bahwa dirinya siap kembali melanjutkan pengabdian dalam pemberantasan korupsi apabila dibebaskan. Ia menyatakan akan memanfaatkan pengalaman panjangnya selama bertugas di Kejaksaan Agung untuk menangani perkara-perkara yang masih membutuhkan penegakan hukum.
Permintaan pembatalan dakwaan tersebut merupakan kelanjutan dari perkara yang menjeratnya. Febrie sebelumnya didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar serta tindak pidana pencucian uang dengan total penerimaan yang didakwakan mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam eksepsi, Febrie mempertanyakan dasar keterlibatannya, kejelasan perbuatan yang dituduhkan, hingga pengaitan transaksi dan kegiatan profesionalnya dengan dugaan tindak pidana.
Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana. Febrie juga menyoroti peran pihak lain dalam perkara tersebut dan meminta majelis hakim untuk menilai apakah dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sidang eksepsi dengan agenda pembacaan nota keberatan tersebut digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum sebelum memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dakwaan dinyatakan batal demi hukum. (*)









































