JAKARTA | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar serta tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Febrie mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam perkara yang didakwakan. Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, mulai dari kejelasan perbuatan yang dituduhkan, peran masing-masing pihak, hingga batas waktu transaksi yang menjadi dasar dakwaan.
Perkara ini bermula dari penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada awal 2020. Jaksa mendakwa Febrie meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya. Uang tersebut kemudian disebut diberikan oleh Tan Kian melalui Ferry.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU bersama terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Dalam dakwaan, jaksa menyebut total penerimaan Febrie mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026. Rinciannya mencakup penerimaan 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian, Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta uang Rp 60 miliar beserta tanah dan bangunan yang disebut berasal dari pihak terkait PT BAS. Jaksa juga menyebut adanya penerimaan THR sebesar Rp 300 juta pada April 2024 dan Rp 300 juta pada Maret 2025.
Dalam nota perlawanannya, Febrie menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang yang tidak menjadi terdakwa dalam konstruksi dakwaan pemerasan Rp 55 miliar tersebut, serta pengaitan transaksi dan kegiatan profesionalnya dengan dugaan tindak pidana. Ia juga mempertanyakan relevansi dan batas waktu transaksi yang dikaitkan dengan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.
Febrie menegaskan melalui eksepsinya bahwa ia tidak meminta kekebalan hukum, melainkan memohon agar majelis hakim menilai apakah dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan penilaian yang adil. Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang pembacaan eksepsi ini digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah sebelumnya jaksa membacakan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. (*)









































