HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:01 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayar Jilid II Tahun Anggaran 2022 memasuki tahap penuntutan. Setelah penyidikan dan pemberkasan dinyatakan rampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melayangkan berkas perkara beserta dua tersangka berinisial AR dan AW ke Banda Aceh untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Keberangkatan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara bersama kedua tersangka dilakukan dari Lapas Kelas IIB Kutacane menuju Banda Aceh pada Senin (5/10/2026) melalui jalur darat. Pengamanan perjalanan melibatkan personel TNI dari Subdenpom dan aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara.

Kepala Kejari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidsus Saiful Bahri Limbong, SH., MH., membenarkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke ibu kota provinsi tersebut. Ia menyebutkan, agenda utama tim adalah menuntaskan proses administrasi sebelum perkara resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda kami adalah menyelesaikan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar Jilid II ke Pengadilan Tipikor Aceh,” kata Saiful di Kutacane, Senin (5/10/2026).

Saiful menjelaskan, AR dan AW merupakan pihak rekanan yang berperan sebagai pelaksana proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayar Jilid II. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini terdapat cukup bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran tahun 2022 tersebut.

Menurut Saiful, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap sehingga memenuhi syarat untuk dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Langkah ini diambil sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setibanya di Banda Aceh, AR dan AW rencananya akan dititipkan sementara di Rutan Kajhu Kelas IIB Banda Aceh. Penitipan tersebut dilakukan sambil menunggu proses administrasi pelimpahan berkas dari Jaksa Penyidik Kejari Aceh Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pendaftaran perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Jika tidak ada halangan, pelimpahan perkara rencananya dilaksanakan paling cepat Selasa setelah tiba di Banda Aceh atau paling lambat Rabu (7/10/2026),” ujar Saiful.

Dengan beralihnya penanganan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar Jilid II resmi memasuki babak persidangan. JPU Kejari Aceh Tenggara selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sidang pembuka dijadwalkan akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Melalui persidangan ini, jaksa akan memaparkan secara terbuka konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta uraian dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan dalam pengelolaan proyek jembatan tersebut.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan PJU Polres Laksanakan Sholat Jumat Keliling
Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres
Serap Aspirasi Lewat Reses III 2026, Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Banjir di Bambel
Asap Karhutla Jadi Peringatan Bersama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Cegah Kebakaran
Tiga Desa di Aceh Tenggara Gagal Ikut Pilkades Serentak, Persiapan Panitia Dipertanyakan
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru