HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Dua Dekade MoU Helsinki: Menakar Harapan dan Tantangan Perdamaian Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:18 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS |  Dua puluh satu tahun sudah berlalu sejak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perjanjian yang hadir di tengah trauma mendalam pascatsunami 2004 ini menjadi landasan penting yang mengakhiri hampir tiga dekade konflik bersenjata di Aceh dan membuka ruang baru bagi pembangunan dan demokrasi di Serambi Mekah.

MoU Helsinki tak sekadar menutup lembaran kekerasan, melainkan menandai awal perubahan tata kelola Aceh melalui pemberian otonomi khusus yang luas. Kesepakatan ini memberi Aceh hak mengatur sumber daya alam dengan porsi 70 persen pendapatan minyak dan gas kembali ke daerah serta membolehkan pembentukan partai politik lokal—privilege yang tidak dimiliki provinsi lain di Tanah Air. Seluruh butir MoU kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), menjadikan perjanjian damai Helsinki fondasi hukum dan politik bagi perdamaian Aceh yang berkelanjutan.

Meski transformasi dari konflik menuju perdamaian telah membawa stabilitas dan memfasilitasi reintegrasi ribuan mantan kombatan ke dalam kehidupan sipil, perjalanan ini tidak tanpa tantangan. Saat ini, masyarakat Aceh dan jajaran pemerintah lokal masih mengawal proses revisi UUPA yang tengah berlangsung di parlemen. Desakan penting agar MoU Helsinki dicantumkan secara eksplisit dalam konsideran undang-undang terus menggema, karena dianggap sebagai pengingat sejarah sekaligus penegas hak Aceh atas otonomi luas, termasuk keberlanjutan dana otonomi khusus yang akan berakhir pada 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu lain yang masih menggantung adalah realisasi janji keadilan. Sejumlah pihak mendesak dipenuhinya klausul pengadilan hak asasi manusia dan pemulihan bagi para korban konflik. Bagi masyarakat Aceh, menjaga perdamaian tidak berarti menutup luka masa lalu, melainkan menjalankan keberanian kolektif untuk merawat komitmen keadilan dan memperjuangkan kesejahteraan yang merata.

Dua puluh satu tahun pasca-moU, Aceh terus menelaah konsistensi kesepakatan yang telah menjadi living document. Ujian waktu dan perubahan politik nasional ikut menentukan seberapa kokoh damai yang telah dirintis mampu menjawab harapan dan tantangan bagi masa depan Aceh yang lebih sejahtera dan inklusif. (*)

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Beredar Telepon Ancaman untuk Bungkam Suara Karhutla, Influencer Kalimantan Diminta Hapus Video Kebakaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Papua Selatan Jadi Episentrum Karhutla, Puluhan Ribu Hektare Terbakar di Tengah PSN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Klaim Keberhasilan Padamkan Karhutla 80 Persen Dinilai Omong Kosong di Tengah Kepungan Asap Lintas Negara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB