HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

DR Resmi Ditahan, Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kian Berkembang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:03 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses hukum kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru dengan penetapan dan penahanan pihak swasta berinisial DR. Aparat penegak hukum telah resmi menetapkan DR sebagai salah satu tersangka dalam tiga kasus korupsi yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol. Totok Suhartoyo, membenarkan bahwa DR telah dilaksanakan penahanan sejak 10 Juli 2026. Saat ini, DR menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan dan penahanan terhadap DR dilakukan sebagai bagian dari langkah serius aparat hukum dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang ditangani.

Penetapan DR sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari pengumuman Kejaksaan Agung yang lebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi besar. Kedua tersangka tersebut adalah pihak swasta DR dan seorang penegak hukum berinisial F, yang selanjutnya diidentifikasi sebagai Febrie Adriansyah. Penetapan keduanya menjadi sorotan publik mengingat posisi dan jabatan yang pernah diemban oleh Febrie di institusi penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan objektif dan transparan. Pernyataan ini dikeluarkan di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, tidak hanya di lingkungan birokrasi, tetapi juga melibatkan pihak swasta yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktek-praktek menyimpang tersebut.

Dalam konferensi pers gabungan antara Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, dan Kortas Tipikor Polri, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa oknum penegak hukum inisial F adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie diketahui mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, setelah namanya disebut dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi yang sedang berjalan ini menjadi perhatian luas masyarakat dan nasional karena melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta dalam jaringan kasus yang saling terkait. Penahanan DR diharapakan bisa membuka fakta-fakta baru, sekaligus memperkuat upaya aparat penegak hukum dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, tegas, dan tidak tebang pilih.

Selanjutnya, penyidik Polri dan Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi serta pihak-pihak terkait. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka dalam menuntaskan kasus-kasus yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Pemerintah, melalui aparat berwenang, mendorong agar proses pengusutan kasus ini berjalan seadil-adilnya dan mengedepankan asas transparansi di setiap tahap agar dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Ironi di Balik Bencana: KPK Bongkar Skandal Korupsi Dana Siap Pakai di Tubuh BNPB yang Melibatkan Tenaga Ahli
KPK Batal Tuntut Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Publik Nilai Lembaga Antirasuah Tumpul
Keluarga Temukan Bekas Luka Tembak, Kematian Bharada Valdo di Markas Polairud Memicu Tuntutan Investigasi
Darah di Markas Polairud: Tragedi Kematian Bharada Valdo yang Menyisakan Tanda Tanya Besar
Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih Ditolak DPR, Dinilai Bebani Abdi Negara
57.000 Orang Utan Kehilangan Habitat Akibat Karhutla, Kematian Massal Tak Tercatat
Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo
Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:14 WIB

DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:57 WIB

DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terbaru