HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

WOW, Dana Pokir Disalah Gunakan, Ternyata Untuk Bagi Bagi Proyek, TTI Bongkar Dugaan Cashback Rp 200 M Proyek Pokir

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:39 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Viraltimes.id,  Koordinator Transparency Tracker Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, melontarkan peringatan keras soal pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR. Program hibah dan paket pekerjaan dari Pokir dinilai rawan konflik kepentingan dan jadi ladang cashback.
“Peran dewan selesai saat usulan masuk DPA. Setelah itu balik jadi pengawas. Bukan ikut cawe-cawe pelaksanaan anggaran,” tegas Nasruddin kepada awak media (senin, 29 Juni 2026).

TTI menemukan Pokir sudah merangsek ke hampir semua OPD: Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Koperasi dan UKM, Dispora, Perkim, ESDM, PU, Pertanian dan Perkebunan, sampai DLH.
Yang paling disorot: Dinas Pendidikan Aceh. Nasruddin menyebut pengadaan alat pembelajaran tak layak masuk Pokir karena bukan usulan masyarakat. Padahal pendidikan sudah punya pagu wajib 20% dari APBN/APBD.
“Faktanya, sekitar Rp200 miliar paket pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh itu titipan Pokir. Setelah kami telusuri, diduga kuat motifnya hanya mengharapkan cashback dari pihak ketiga,” ungkapnya.
Artinya, dana pendidikan yang seharusnya steril dari politik praktis justru disusupi kepentingan. OPD dipaksa menampung usulan yang bukan kebutuhan riil lapangan, tapi pesanan.
Nasruddin menegaskan: Pokir bukan alat dewan untuk bagi-bagi proyek. Jika dibiarkan, fungsi legislasi dan anggaran berubah jadi broker anggaran.
TTI mendesak Inspektorat dan APH menelusuri aliran Rp200 miliar di Disdik Aceh. Bukan cuma soal cashback, tapi siapa yang menitip, siapa yang mengeksekusi, dan siapa yang menikmati, ujar Nasruddin.

Seharusnya dana pokir dihentikan karena jika dilihat dari satu sisi jelas merugikan negara atau rawan korupsi, ini lah pokir seperti membuang buang anggaran yang percuma yang seharusnya dana pokir tersebut bisa digunakan untuk kepentingan rakyat aceh, bukan untuk kepentingan sekelompok atau segelintir orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

menurut pantauan tim investigasi dari tahun tahun sebelumnya dana pokir selalu tidak menguntungkan rakyat, artinya bukan aspirasi dari rakyat, inilah yang harus segera di hentikan. (*)

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Keluarga Temukan Bekas Luka Tembak, Kematian Bharada Valdo di Markas Polairud Memicu Tuntutan Investigasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Darah di Markas Polairud: Tragedi Kematian Bharada Valdo yang Menyisakan Tanda Tanya Besar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:32 WIB

57.000 Orang Utan Kehilangan Habitat Akibat Karhutla, Kematian Massal Tak Tercatat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Aturan Pidana Baru, Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tengah Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Irjen Polisi Purnawirawan Napoleon Bonaparte Tutup Usia

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:13 WIB