HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung terus bergulir dengan membuka sejumlah fakta baru terkait penyimpangan anggaran yang mencapai triliunan rupiah. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik mark up dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka utama.

Kejaksaan Agung membeberkan, salah satu modus yang digunakan oleh Dadan Hindayana dan jajarannya adalah dengan meloloskan vendor yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses lelang pengadaan motor listrik. Proyek pengadaan ini tercatat mencakup pembelian sebanyak 21.801 unit motor listrik bernilai total lebih dari Rp1 triliun. PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) disebut sebagai pihak vendor yang mendapat pembayaran tersebut meski tidak memiliki dealer atau bengkel aktif sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan lelang pemerintah.

Penyidik Kejaksaan Agung, dalam keterangan kepada wartawan, menyebutkan vendor PT YAT menyediakan dua tipe motor listrik dengan merek Emmo, yaitu Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max. Keduanya masing-masing dibanderol pada kisaran harga Rp48-49 juta per unit, jauh di atas harga referensi yang dijadikan alasan oleh tersangka Dadan Hindayana. Dadan sendiri sebelumnya membantah telah melakukan penggelembungan anggaran, dengan menyebut pembelian motor listrik oleh BGN dilakukan di bawah harga pasaran, yaitu sekitar Rp42 juta per unit. Namun keterangan ini bertolak belakang dengan data transaksi dan temuan penyidik di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pengadaan motor listrik ini sedianya ditujukan sebagai penunjang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Namun, pada kenyataannya, proses yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif justru diliputi berbagai indikasi penyimpangan. Modus bermula dari penunjukan vendor tak memenuhi kelayakan, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan, serta pembayaran penuh yang dilakukan bahkan sebelum barang diterima secara lengkap.

Penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga kini masih berjalan intensif. Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, baik rumah pribadi, kantor, maupun perusahaan terkait. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan pencarian dan penyitaan barang bukti terus dilakukan secara maraton guna mengungkap secara tuntas aliran dana dan aktor yang terlibat.

Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan dua pejabat BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan pelanggaran hukum terkait penyimpangan tata kelola program MBG pada periode 2025-2026.

Kejaksaan Agung meyakini, berdasarkan pemeriksaan dan dua alat bukti yang kuat, para tersangka telah melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman atas perbuatan ini tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga sanksi pengembalian kerugian negara akibat mark up serta pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Dalam rangka mendukung pembuktian di persidangan, Kejaksaan Agung terus mengembangkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mereka yang terkait dengan proses verifikasi vendor, penentuan spesifikasi teknis, hingga pencairan pembayaran. Pemeriksaan pun melibatkan pihak penyedia barang, pejabat pembuat komitmen, hingga auditor internal dan eksternal.

Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program MBG ini mempertegas pentingnya pengawasan dan keterbukaan dalam tata kelola anggaran negara, apa lagi yang menyasar program strategis dengan alokasi dana besar. Publik pun kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya, berikut mengurai jejaring mafia anggaran yang berkedok proyek pengadaan pemerintah. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menjadi momentum perbaikan tata kelola program-program sejenis di masa depan dan memastikan anggaran negara tersalur sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan jatuh ke tangan para pelaku korupsi.

Berita Terkait

KPK Batal Tuntut Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Publik Nilai Lembaga Antirasuah Tumpul
Keluarga Temukan Bekas Luka Tembak, Kematian Bharada Valdo di Markas Polairud Memicu Tuntutan Investigasi
Darah di Markas Polairud: Tragedi Kematian Bharada Valdo yang Menyisakan Tanda Tanya Besar
Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih Ditolak DPR, Dinilai Bebani Abdi Negara
57.000 Orang Utan Kehilangan Habitat Akibat Karhutla, Kematian Massal Tak Tercatat
Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo
Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia
Aturan Pidana Baru, Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tengah Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Buntut Penyiraman Jubir PN Pati, KY Ingatkan Ancaman Perendahan Kehormatan Peradilan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Aparat Gabungan Gerebek Dua Kampung Narkoba di Jakarta Barat, 24 Orang Ditangkap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Markas Judi Online Terbongkar di Kompleks Militer, TNI Diminta Bersih-Bersih Internal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:43 WIB

YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi dan Penyalahgunaan Kewenangan di Lapas Meulaboh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:09 WIB

Kurir 35 Kilogram Sabu Asal Sabang Ditangkap di Sumsel, Diduga Terhubung Jaringan Fredy Pratama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong, Delapan Orang Diamankan

Berita Terbaru