Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi

J.PORANG

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH. Gayo Lues – Aktivitas dua perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues, PT HAI dan PT Rosin, menuai sorotan warga karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski plang peringatan pelanggaran dari Gubernur Aceh terpasang di depan gerbang perusahaan, kegiatan produksi disebut masih berjalan normal. Rabu, (29 April 2026).

Warga menilai perusahaan terkesan mengabaikan aturan. Selain persoalan perizinan, PT Rosin juga diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah disebut dibuang sembarangan hingga mencemari lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai.

Sejumlah warga mengungkapkan, sebelumnya perusahaan sempat dianggap telah memiliki sistem penyaringan limbah. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Limbah berbusa dilaporkan mengalir keluar area perusahaan tanpa pengolahan yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah memberikan teguran dan melarang operasional perusahaan sebelum izin resmi dikantongi atau diperpanjang. Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan.

Yanto, warga Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, menyampaikan keresahan masyarakat atas aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan. Ia menyebut operasional PT HAI berlangsung siang dan malam, disertai asap tebal serta limbah yang berserakan.

“Malam hari seharusnya waktu istirahat, tapi kami harus menahan bau menyengat dari pembakaran getah,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang diduga melanggar aturan. Mereka berharap Pemerintah Aceh segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas industri yang tidak berizin demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah daerah juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai langkah penegakan hukum yang akan diambil. (J.porang)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
PSHT NTT Bangkit Dan Satu Barisan, Nikolas Boesday Minta Polda Tindak Tegas Oknum Palsu
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru