BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 21:22 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP Aceh) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Kantor BNNP Aceh pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang diwakili oleh Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Bireuen

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen BNNP Aceh terkait dugaan pengiriman narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pemetaan serta penyisiran terhadap titik-titik yang diduga berkaitan dengan jalur peredaran narkotika.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, saat berada di dalam satu unit kendaraan Toyota Avanza 1.5 Veloz berwarna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu tas belanja bertuliskan MR DIY berwarna kuning yang berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh China berwarna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang merupakan suruhan Ridwan alias Wan (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini memiliki berat total 4.994,24 gram sabu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./ENZ.1/03/2026 tanggal 3 Maret 2026 atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib. Barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan kesimpulan positif mengandung metamfetamina/sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 4.989,24 gram sabu.

BNNP Aceh menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, serta dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait barang sitaan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

Berita Terkait

Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir
Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara
Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Aceh Lakukan Koordinasi dengan Kejati Aceh
Desak Pemerintah Aceh Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat
Yahdi Hasan Ramud Apresiasi Polres Aceh Tenggara, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba
Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi Melalui Latihan Menembak Bersama

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:20 WIB

Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Dorong Pemberdayaan UMKM

Senin, 20 April 2026 - 21:17 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Generasi Muda soal Fiskal dan Bahaya Barang Ilegal Lewat Customs Goes To School

Rabu, 8 April 2026 - 20:24 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Bea Cukai Lhokseumawe Audiensi dengan Wali Kota

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:02 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi APH melalui Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:01 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Program Bea Cukai Peduli di Langkahan, Ringankan Beban Warga Aceh Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:32 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi MEUGANG untuk Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:28 WIB

Danyon Kav 11/Macan Setia Cakti Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Pengawasan dengan Bea Cukai Lhokseumawe

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:12 WIB

Bea Cukai dan DPRK Lhokseumawe Satukan Langkah, Merajut Sinergi Ekonomi dan Pengawasan demi Daerah yang Tumbuh dan Terlindungi

Berita Terbaru