HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Desak Pemerintah Aceh Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 00:35 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  | Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Hidup, Budaya, dan Sosial (PERLIBAS), Sadikin Arisko, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melaporkan dan mengkaji secara komprehensif Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Linge Mineral Resource (LMR) kepada Pemerintah Pusat.

Desakan ini sejalan dengan atensi khusus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dalam Taklimat Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026, telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk ratusan IUP yang bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung.

Presiden menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan harus dilakukan secara cepat, tegas, dan tanpa kompromi, tanpa memandang keterlibatan pihak tertentu maupun kedekatan politik. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks ini, Sadikin Arisko menilai bahwa keberadaan IUP PT. Linge Mineral Resource perlu mendapat perhatian dan pertimbangan khusus. Ia menegaskan bahwa potensi dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berisiko mengganggu keberlangsungan situs adat dan warisan budaya masyarakat di wilayah Linge, Aceh Tengah.

“Wilayah Linge bukan hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai historis, adat, dan budaya yang tinggi. Aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol berpotensi merusak ekosistem, menghilangkan cagar budaya, serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat setempat,” ujar Sadikin.

Lebih lanjut, PERLIBAS mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum nasional, kegiatan pertambangan wajib tunduk pada prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan serta budaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam:

*Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009* tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
*Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha mempertimbangkan dampak lingkungan hidup secara menyeluruh.
*Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010* tentang Cagar Budaya, yang melindungi keberadaan situs budaya dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pembangunan, termasuk pertambangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penerbitan dan pelaksanaan IUP harus mempertimbangkan secara serius potensi kerusakan lingkungan, tidak menghilangkan atau merusak cagar budaya, tidak mengubah tatanan peradaban masyarakat, serta tidak mengganggu stabilitas adat dan budaya lokal.

PERLIBAS mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menyikapi persoalan ini, serta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna memastikan bahwa seluruh proses perizinan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan budaya, PERLIBAS juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kebijakan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan generasi saat ini maupun yang akan datang.

Berita Terkait

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Minta Polda Aceh Utamakan Pencegahan: “Sayangi Rakyat Aceh, Jangan Lagi Sakiti Mereka”
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Mobil Minibus Hangus Terbakar di Gayo Lues, Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api dan Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Panitia Mulai Merampungkan Persiapan Musda VI DPD ll Partai Golkar Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Ikuti Rakor Rehabilitasi Faskes Pascabencana Sumatera, 867 Puskesmas Kembali Beroperasi

Berita Terbaru