SKPA Dilarang Main Proyek, Mualem Harus Evaluasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:33 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Keberlangsungan Pemerintah Aceh yang Maju dan Bersih sangat tergantung pada sebagus mana kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kata Tarmizi Age Ketua Influencer Aceh Mualem-Dek Fad yang juga Inisiator Aceh Goet, Senin (30/3/2026).

SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) sebagai organisasi/lembaga di lingkungan Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, mencakup dinas, badan, sekretariat, dan satuan polisi pamong praja, harus bersih dari berbagai tindakan tidak terpuji seperti korupsi dan kerja kotor serta kerja buruk lainnya.

SKPA berperan dalam melaksanakan program/kegiatan teknis, pengelolaan anggaran, dan peningkatan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat Dilarang bagi Kepala SKPA untuk “bermain” atau terlibat dalam manipulasi proyek didasarkan pada aturan mengenai konflik kepentingan dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara umum, tindakan ini dilarang karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip transparansi.

Gubernur Aceh dan Wagub diminta mengevaluasi kepala SKPA atau siapa saja di Pemerintah Aceh yang bermain, karena ini sangat merugikan rakyat Aceh.

Tugas Kepala SKPA dan Oraganisasi di Pemerintah fokus pada percepatan realisasi fisik dan keuangan, serta dilarang terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek atau pengaturan tender yang tidak sesuai prosedur, apa lagi menjual proyek, ujar Tarmizi Age.

Sebagai ASN, Kepala SKPA terikat pada aturan yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua ini harus di waspadai rakyat Aceh.

Keterlibatan dalam “permainan proyek” dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang) yang diawasi ketat oleh lembaga seperti KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

SKPA dan ASN serta Organisasi Pemerintah sangat dilarang jual menjual proyek apalagi dikerjakan oleh sendirinya, mereka sangat dilarang jadi kontraktor, jikalau ada temuan yang bermain maka Mualem-Dek Fad harus segera mengambil tindakan, tutup Tarmizi Age.

Berita Terkait

Pusat Dan Daerah Saling Bertentangan — Rakyat Memanggil BPK, KPK, dan OMBUDSMAN
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:00 WIB

GerPALA Desak Audit Kepatuhan KSU Tiega Manggies dan PT PSU, Dugaan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:58 WIB

KP2AS Desak Reformasi Jasa Medis RSUD Yulidin Away, Soroti Kinerja Pelayanan hingga Skema Insentif

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:45 WIB

Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:36 WIB

Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:20 WIB

Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:08 WIB