Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Desa Bambel Gabungan, 10 Paket Sabu Disita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 19:57 WIB

502,304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengukuhkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R.A. (26 tahun), warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas; I.P.L.A. (28 tahun), warga Desa Rumah Bundar, Kecamatan Ketambe; dan R.H. (25 tahun), warga Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan. Ketiganya diketahui tengah berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan oleh petugas.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Desa Kelapa Gading, Kecamatan Bambel, kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati ketiga pria tersebut berada di dalam rumah. Di lokasi, ditemukan pula kaca pirex yang diduga baru saja digunakan untuk mengisap sabu, menguatkan dugaan pihak kepolisian akan aktivitas ilegal yang dilakukan di tempat itu.

Dari hasil interogasi awal, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku, R.A., di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas. Dari penggeledahan di sana, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain 10 paket sabu seberat bruto 0,78 gram, 4 bal plastik klip kecil, 2 pisau cutter, 2 gunting, 1 timbangan elektrik, 3 pipet runcing, 8 plastik es, 1 mancis berwarna hijau yang terpasang jarum suntik, uang tunai sebesar Rp700.000, 1 unit handphone merek Infinix warna hijau, 22 bungkus plastik bening berbagai ukuran, 6 kaleng aluminium yang telah dipotong, serta 1 buah kaleng berbentuk sendok.

Kepada petugas, R.A. mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan di tong sampah di rumahnya adalah miliknya. Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan hal krusial dalam memerangi kejahatan narkotika.

“Ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus melakukan langkah tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Jomson dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polres Aceh Tenggara sepanjang 2025. Kepolisian setempat menyatakan akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan berbasis informasi masyarakat, serta aksi penegakan hukum, guna mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Aceh Tenggara.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional Indonesia Bebas Narkoba yang terus digencarkan pemerintah bersama lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru