YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik Aktif Nagan Raya Diam Diam Main Cinta Terlarang di Balik Seragam

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:43 WIB

503,973 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Di balik simbol kepercayaan dan kehormatan yang melekat pada seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemimpin gampong, (Desa) tersingkap kisah pilu yang mengusik nurani masyarakat Nagan Raya. Provinsi Aceh.

Seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kementerian Agama RI, diduga kuat terlibat hubungan gelap dengan seorang oknum Kades ( keuchik) yang masih aktif di salah satu gampong dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Kisah ini mencuat setelah suami sah dari oknum ASN tersebut menunjuk Tim Kuasa Hukum kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, yang dipimpin langsung oleh Uci Gusniati, S.H., untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uci Kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke instansi tertinggi. Katanya. Rabu 6 Agustus 2025.

“Perbuatan mereka tak hanya melukai hati pasangan sah, tapi juga mencoreng kehormatan lembaga tempat mereka mengabdi. Dalam adat dan agama, ini jelas pelanggaran moral yang serius,” tegas Uci, yang dikenal sebagai srikandi pembela rakyat.

Uci mengungkapkan bahwa hubungan terlarang antara kedua oknum ini sudah berlangsung cukup lama, terpantau melalui rekam jejak percakapan dan interaksi di media sosial. Puncaknya, pada Minggu, 3 Agustus 2025, keduanya tertangkap basah sedang berduaan di dalam mobil milik sang keuchik.

Secara hukum, Uci merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang ASN untuk melakukan perbuatan serong atau hidup serumah dengan orang lain tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kami mendesak Kementerian Agama dan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan tidak hormat kepada ASN yang terbukti bersalah. Ini bukan semata soal aib pribadi, ini soal integritas dan kepercayaan publik,” tutup Uci dengan nada penuh ketegasan. (*)

Berita Terkait

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual
PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:35 WIB

Inilah Nama Khatib Jumat di Masjid Ternama Aceh Jaya

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:38 WIB

Saweu Sikula ke SMK Negeri 1 Panga, Wakil Rektor II USM Ajak Alumni Jadi Duta Kampus

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:55 WIB

Sebelum Tim Gabungan Tiba, Penambang Emas Ilegal Asal Vietnam Sudah Tinggalkan Lokasi Tambang di Aceh Jaya

Minggu, 23 November 2025 - 17:01 WIB

Dandim Aceh Jaya: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Dilarang karena Status Belum Final

Rabu, 12 November 2025 - 16:52 WIB

Tim PKM UTU Latih Petani Kopi Aceh Jaya Kuasai Pengemasan dan Pemasaran Digital Sesuai Tren Marketing Global

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:17 WIB

STIAPEN Nagan Raya Lepas 80 Mahasiswa KKN di Kecamatan Teunom dan Pasie Raya, Aceh Jaya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Nadya Souvenir, Satu-satunya Toko di Aceh Jaya yang Menyediakan Makanan dan Kue Khas Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Dukung Legalitas Tambang Rakyat, Aceh Jaya Usulkan Lima Lokasi WPR di Tiga Kecamatan

Berita Terbaru

NASIONAL

PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:35 WIB