Banda Aceh | Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024 yang di lakukan oleh panitia seleksi berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA Tahun 2024 kembali menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat Aceh.
Hal tersebut dibuktikan dengan kembali digugatnya Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh salah seorang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus administrasi oleh Panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024.
Berdasarkan pantauan media ini di laman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh perkara tersebut terdaftar dengan perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA (6/1/25).
Media ini kemudian mencari tahu siapa gerangan penasihat hukum dari peserta tersebut, tidak butuh waktu lama media ini dengan sigap kemudian mendapatkan informasi, ternyata yang menjadi penasihat hukum peserta yang menggugat Pj Gubernur Aceh adalah Erlizar Rusli, SH., MH, dan pada saat di konfimasi Erlizar membenarkan perkara tersebut di daftarkan olehnya untuk kepentingan hukum kliennya.
Erlizar berpendapat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 bentukkan Pj Gubernur Aceh, terutama tentang syarat-syarat adminitrasi yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 PP 23 Tahun 2015, dan syarat-syarat tersebut sangat jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun sebelumnya.
“Sehingga terkesan syarat pendaftaran yang di persyaratkan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 hanya berdasarkan keinginan hati panitia seleksi,” ujar Erlizar.
Menurut Erlizar, sebelum gugatan ini di daftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Panitia tertanggal 10 Desember 2024 dengan memberikan tembusannya kepada Pj Gubernur Aceh perihal permintaan untuk menunda proses seleksi kepala BPMA tahun 2024.
Namun kemudian Erlizar mendapatkan balasan dari pihak panitia seleksi yang suratnya ditanda tangani oleh wakil ketua panitia menginformasikan klien kami dinyatakan tidak lulus administrasi.
Yang menjadi tanda tanya surat balasan tersebut adalah tanggal surat tertulis 12 November 2024 M 10 Jumadil Akhir 1446 H, menurut amatan kami surat balasan tersebut terkesan asal-asalan membalas surat kami yang secara nyata dan jelas tertulis 10 Desember 2024, jadi surat balasan panitia seleksi Kepala BPMA maju tanggal dan mundur bulan.(**)