ACEH TENGGARA-BARANEWS
Kutacane, 22 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melaui Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak selaku Kepala BPKD Aceh Tenggara menyampaikan, bahwa pembayaran tunjangan lelah (Tulah) kute tahun 2024 sudah mulai terealisasi untuk bulan Juni ujarnya.
Selain itu juga dikonfirmasi mengapa pembayaran tunjangan lelah (Tulah) kute untuk bulan Juni tahun 2024 hanya sebagian yang terealisasi dan Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak selaku Kepala BPKD Aceh Tenggara mengatakan pembayaran dilakukan sesuai dengan pangajuan yang dilakukan camat kepada BPKD karna ada sebagian camat belum menyerahkan pengajuan makanya belum terealisasi ujarnya”
Dan di konfirmasi camat Tanoh Alas terkait masalah realisasi tulah kepala desa dan mukim apa kendala sehingga berkas belum masuk ke BPKD melalui via Whatsapp, dan beliau menjawab berkas sudah kita masukan kemaren katanya”
setelah itu camat Babussalam juga kita Konfirmasi terkait masalah tulah kepala desa dan mukim tersebut apa kendala sehingga berkas tidak masuk ke BPKD melalui via Whatsapp dan beliau menjawab udah masuk kemarin juga dikarenakan lambat pengulu tanda tangan katanya”
Terkait dengan hal tersebut di atas saudara Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak juga menyampaikan bahwa pembayaran tunjangan lelah (Tulah) pengulu, Perangkat Kute, BPK dan Perangkat serta mukim sesuai rekap Siltap yang diberikan Kecamatan ternyata sudah terealisasi untuk Kecamatan Lawe Sumur, Bukit Tusam, Babul Rahmah, Ketambe dan Leuser sedangkan kecamatan lainnya ada sebagian dalam proses dan ada yang belum masuk berkasnya, ujarnya”
Mengingat Sesuai dengan kesepakatan tanggal 07 Oktober 2024 dengan pengurus APDESI melalui Sdr. Muslim selaku Ketua beserta rekan-rekan melakukan rapat koordinasi terkait pembayaran tulah dengan Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara di ruangan Rapat Inspektorat, bersepakat untuk melakukan pembayaran untuk bulan Juni dalam bulan Oktober ini, dan jika kondisi keuangan memungkinkan maka untuk bulan Juli juga akan dibayarkan pada akhir bulan atau awal bulan Nopember tahun 2024 dengan catatan bahwa Pengulu terlebih dahulu membayarkan pajak Dana Desa tahap l dan ll tahun 2024
(Zulkifli,S.Kom)