Kisruh Berakhir Damai, Persiraja Kembali Milik Dek Gam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:18 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Status kepemilikan klub Persiraja Banda Aceh saat ini sah kembali menjadi milik H. Nazaruddin Dek Gam. Kepastian itu setelah Zulfikar SBY mengembalikan seluruh saham ke Dek Gam.
“Untuk hari ini kami menyampaikan telah dilakukan perdamaian atas permintaan saudara Zulfikar kepada klien kami (Dek Gam),” kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli dalam konferensi pers bersama wartawan di Costa Cafee, Lampineung, Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).
Zulkifli menyampaikan, dalam perdamaian tersebut Zulfikar juga telah menyepakati dan memenuhi seluruh syarat yang diminta, salah satunya mengembalikan 840 lembar saham Persiraja kepada pemilik lama, Dek Gam.
Tidak hanya itu, dalam kesepakatan itu juga disebutkan, Zulfikar juga siap bertanggungjawab penuh terhadap segala sesuatu yang terjadi selama dirinya menjadi presiden Persiraja. “Segala sesuatu bentuk utang-piutang yang timbul pada masa Zulfikar, menjadi tanggung jawab pribadinya sepenuhnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Zulkifli, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mencabut seluruh bentuk laporan terhadap Zulfikar yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. “Terkait dengan laporan polisi terkait kasus tersebut dalam beberapa waktu ke depan akan kami cabut, begitu juga dengan perkara perdatanya,” sebutnya.
Diketahui, sebelumnya Zulfikar membeli klub tersebut pada Nazaruddin Dek Gam. Namun, Zulfikar tidak mampu melunasi seluruh saham yang dibeli itu. Dimana, Zulfikar baru membayar Rp 350 juta kepada Dek Gam dari harga beli Rp1 miliar.
Selebihnya, Zulfikar menyerahkan satu lembar cek kepada Dek Gam. Cek itu merupakan sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar R 650 juta. Kedua belah pihak kemudian membuat surat perjanjian di notaris. Dimana salah satu poin dalam perjanjian itu adalah batas pembayaran sisa pembelian saham Persiraja akan dilunasi dengan tenggang waktu hingga 22 November 2022.
Namun, hingga batas yang sudah dicantumkan itu, Zulfikar belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp650 juta. Semenjak jatuh tempo 22 November 2022 sampai dengan 18 Januari 2023, cek yang sudah diserahkan ke Dek Gam tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana tidak cukup.
Kemudian, Dek Gam melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Zulfikar untuk segera mengembalikan Persiraja itu. Namun, Zulfikar tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan Persiraja.
Selanjutnya, Dek Gam kemudian menempuh jalur hukum melaporkan Zulfikar ke Polresta Banda Aceh terkait cek kosong yang diserahkan itu. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan Zulfikar sebagai tersangka.
Tak sampai disitu, Dek Gam melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan proses hingga Persiraja kembali menjadi milik kliennya itu berjalan dengan lancar. Dimana, Zulfikar sepakat Persiraja dikembalikan kepada Dek Gam.
“Alhamdulilah apa yang diharapkan pecinta sepak bola Aceh agar Persiraja kembali ke tangan Dek Gam sudah terwujud,” kata Askhalani didampingin Zulkifli dan mantan Sekretaris Umum Persiraja, Rahmat Djailani dalam jumpa pers di Costa Cafe.
Askhalani menjelaskan kliennya akan mencabut laporan polisi setelah Zulfikar mengambalikan Persiraja kepada kliennya. “Laporan akan segera dicabut,” jelasnya.
Askhalani mengatakan dalam perjanjian perdamaian di notaris, ada sejumlah pasal yang dicantumkan, salah satunya adalah soal pengembalian seluruh saham dari pihak pertama yaitu Zulfikar kepada pihak kedua Dek Gam.
“Pengembalian dan penyerahan saham tanpa syarat apapun. Kemudian utang-piutang yang timbul masa pengurus pihak pertama menjadi tanggung jawab pihak pertama,” ungkap Askhalani.
Kemudian pasal lainnya, kata Askhalani, pihak kedua berkewajiban untuk mencabut gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta mencabut laporan pidana di Polresta Banda Aceh soal cek kosong. “Ada enam pasal yang tercantum dalam perjanjian perdamaian antara klien kami dengan Zulfikar,” jelas Askhalani.
Sementara, Zulkifli mengungkapkan proses perdamaian itu berlangsung setelah adanya pertemuan antara Kuasa Hukum Zulfikar dengan Kuasa Hukum Dek Gam. “Perdamaian ini setelah adanya pertemuan kuasa hukum kedua belah pihak,” jelasnya.
Dimana, selanjutnya dilakukan dibahas berbagai syarat soal perdamaian itu hingga keluar surat perjanjian perdamaian di bawah notaris. “Sekarang seluruh saham Persiraja sudah sah milik Dek Gam,” tegas Zulkifli.
Zulkifli mengungkapkan proses hingga berakhirnya perdamaian ini berlangsung selama dua minggu ini. “Perjanjian perdamaian ini muncul berkat kuasa hukum Zulfikar yang terus membangun komunikasi dengan kami,” jelasnya. (IP)
Baca Juga :  Pedagang Kota Banda Aceh Deklarasi Dukung Prabowo - Gibran Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden

Berita Terkait

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Sorot Penggunaan Syariat Islam Sebagai Slogan Oleh Para Calon Pemimpin Dalam Pilkada Aceh
PEMA PAMER PROJECT INVESTASI PADA AGASID 2024
Ulama dan Pimpinan Dayah Banda Aceh Bakal Deklarasi Dukung Aminullah-Isnaini
Ulama Aceh Larang Perempuan Jadi Pemimpin, Jangan Gunakan UAS untuk Kepentingan Politik
YBHA: Menyayangkan Penangkapan 7 Pasang Non Muhrim dan 2 orang diduga Mabuk
𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗪𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗟𝗮𝗻𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗣𝗡𝗦 𝗱𝗮𝗻 𝗝𝗙𝗧
Legend Volly Ball Banda Aceh Siap Menangkan AMIN di Pilkada 2024
Ratusan Anak Binaan Foreder Di Seluruh Daerah Aceh Berikan Dukungan Kepada Pasangan Muallem Dan Dek Fadh. Saat Diskusi Lintas Organisasi Di Jeumala Center.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 18:45 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Bimtek PPID Gampong dan KIG

Rabu, 13 November 2024 - 20:52 WIB

Sekdis Kominfotik Nagan Raya Tutup Usai PJ Bupati Iskandar Ikut Kawal Jenazah Jufri, S.Ag., M.Si

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

Muhammad Khaidir Ketua MAA Nagan Raya Resmi Membuka Kegiatan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan.

Minggu, 10 November 2024 - 12:22 WIB

MTQ Ke – XII Juara Umum Kembali Di Bawak Pulang Kecamatan Seunagan

Sabtu, 9 November 2024 - 17:05 WIB

Zaini Mantri Doi Cawabup Sempat Ikut Tes UKOM Kesehatan Alhamdulillah Sudah Berhasil Nilai Tertinggi

Sabtu, 9 November 2024 - 14:33 WIB

Pj. Bupati Iskandar Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah dan Guru Ajang Jambore GTK Hebat Provinsi Aceh

Sabtu, 9 November 2024 - 11:23 WIB

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah KIP Nagan Raya Gelar Simulasi Tata Syara Pencoblosan.

Sabtu, 9 November 2024 - 09:23 WIB

HUT Ke – 43 Yayasan Jantung Indonesia Nagan Raya Gelar Senam Bersama

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Panen Padi

Jumat, 15 Nov 2024 - 07:43 WIB

ACEH BESAR

Menjawab Kerinduan Umat dengan Sosok Pemimpin Ideal

Jumat, 15 Nov 2024 - 07:08 WIB