baranewsaceh.co | Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan terhadap Permohonan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pengusulan calon dalam Pilkada oleh partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Keputusan MK tersebut membuat kondisi politik menjadi semakin memanas.
Merespon keputusan tersebut, peneliti Environmental, Social, Governance, and Economic (ESGE Study Center) bidang kajian hukum dan advokasi, Hendry Rachmadhani, menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut juga berlaku untuk Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan MK mengenai ambang batas dan batas usia calon dalam Pemilihan Kepala Daerah juga berlaku untuk Aceh,” kata Hendry yang juga berprofesi sebagai pengacara, Kamis, 22 Agustus 2024.
Terkait kekhususan Aceh, kata Hendry, harus dilihat dari hakikat dan subtansi yang diatur oleh sebuah undang-undang. Berkaitan dengan Pilkada, kata dia, ada aturan hukum yang mengatur khusus yaitu undang-undang Pilkada. Maka dalam hal ini yang khusus adalah undang-undang Pilkada.
“Dalam hal Pilkada, benar bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam UUPA, tetapi kita harus melihat secara sektoral undang-undang yang khusus mengatur tentang Pilkada. Jadi lex specialist itu ada di undang-undang Pilkada,” kata Hendry.
Hendry menambahkan bahwa hal serupa juga pernah terjadi terkait jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh. Dimana Mendagri memerintahkan Pilkada Aceh juga dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Pilkada tidak mengikuti UUPA.
Dulu kita pernah mempermasalahkan jadwal Pilkada, tapi kemudian surat dari Mendagri memerintahkan agar Pilkada Aceh juga dilaksanakan pada 2024,” kata Hendry.
*Sumber Ajnn*