Analis (ESGE Study Center): Putusan MK Tentang Pilkada Berlaku untuk Aceh

ADMIN

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:17 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

baranewsaceh.co | Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan terhadap Permohonan perkara  Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pengusulan calon dalam Pilkada oleh partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Keputusan MK tersebut membuat kondisi politik menjadi semakin memanas.

Merespon keputusan tersebut, peneliti Environmental, Social, Governance, and Economic (ESGE Study Center) bidang kajian hukum dan advokasi, Hendry Rachmadhani,  menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut juga berlaku untuk Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan MK mengenai ambang batas dan batas usia calon dalam Pemilihan Kepala Daerah juga berlaku untuk Aceh,” kata Hendry yang juga berprofesi sebagai pengacara, Kamis, 22 Agustus 2024.

Terkait kekhususan Aceh, kata Hendry, harus dilihat dari hakikat dan subtansi yang diatur oleh sebuah undang-undang. Berkaitan dengan Pilkada, kata dia, ada aturan hukum yang mengatur khusus yaitu undang-undang Pilkada. Maka dalam hal ini yang khusus adalah undang-undang Pilkada.

“Dalam hal Pilkada, benar bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam UUPA, tetapi kita harus melihat secara sektoral undang-undang yang khusus mengatur tentang Pilkada. Jadi lex specialist itu ada di undang-undang Pilkada,” kata Hendry.

Hendry menambahkan bahwa hal serupa juga pernah terjadi terkait jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh. Dimana Mendagri memerintahkan Pilkada Aceh juga dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Pilkada tidak mengikuti UUPA.

Dulu kita pernah mempermasalahkan jadwal Pilkada, tapi kemudian surat dari Mendagri memerintahkan agar Pilkada Aceh juga dilaksanakan pada 2024,” kata Hendry.

 

*Sumber Ajnn*

Berita Terkait

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Nama M. Taufik Muncul sebagai Calon Plt
Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit
DPD RI Dorong Penyelesaian Polemik Bendera Aceh antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dugaan Hilangnya Tengku Ilyas Tokoh dalam Orasi di Banda Aceh Memicu Sorotan Publik
Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan
Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh
Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Jajaran di Palangka Raya, Fokus Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru