Analis (ESGE Study Center): Putusan MK Tentang Pilkada Berlaku untuk Aceh

HW

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:17 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

baranewsaceh.co | Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan terhadap Permohonan perkara  Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pengusulan calon dalam Pilkada oleh partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Keputusan MK tersebut membuat kondisi politik menjadi semakin memanas.

Merespon keputusan tersebut, peneliti Environmental, Social, Governance, and Economic (ESGE Study Center) bidang kajian hukum dan advokasi, Hendry Rachmadhani,  menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut juga berlaku untuk Aceh.

“Keputusan MK mengenai ambang batas dan batas usia calon dalam Pemilihan Kepala Daerah juga berlaku untuk Aceh,” kata Hendry yang juga berprofesi sebagai pengacara, Kamis, 22 Agustus 2024.

Terkait kekhususan Aceh, kata Hendry, harus dilihat dari hakikat dan subtansi yang diatur oleh sebuah undang-undang. Berkaitan dengan Pilkada, kata dia, ada aturan hukum yang mengatur khusus yaitu undang-undang Pilkada. Maka dalam hal ini yang khusus adalah undang-undang Pilkada.

“Dalam hal Pilkada, benar bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam UUPA, tetapi kita harus melihat secara sektoral undang-undang yang khusus mengatur tentang Pilkada. Jadi lex specialist itu ada di undang-undang Pilkada,” kata Hendry.

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT Ke-79 RI

Hendry menambahkan bahwa hal serupa juga pernah terjadi terkait jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh. Dimana Mendagri memerintahkan Pilkada Aceh juga dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Pilkada tidak mengikuti UUPA.

Dulu kita pernah mempermasalahkan jadwal Pilkada, tapi kemudian surat dari Mendagri memerintahkan agar Pilkada Aceh juga dilaksanakan pada 2024,” kata Hendry.

 

*Sumber Ajnn*

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:20 WIB

Relawan Senior PMI Kota Bandung Melaksanakan Jelajah Nusantara Dalam Rangka HUT Tsunami Aceh Ke 20.

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:43 WIB

Adri Ketua DP2OW RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Kinerja KIP Dan Panwaslih Atas Suksesnya Pilkada

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:23 WIB

Demi Peningkatan Ketahanan Pangan Kades Cot Manyang Nagan Raya Salurkan Bantuan PUPUK Untuk Masyarakat.

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:58 WIB

Pemda Nagan Raya Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik.

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Tim Gabungan Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal Di Nagan Raya.

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:36 WIB

Walaupun Harga Emas Naik Turun Awal Januari 2025 Tercatat Di KUA Suka Makmue 22 Catin. Yang Akan Ijab Kabul Di Masjid Giok.

Senin, 6 Januari 2025 - 14:54 WIB

Bambang Surya Bakti Terima Penghargaan Dari PJ Bupati Nagan Raya Atas Pengabdian Negara.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:10 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.

Berita Terbaru