JAKARTA | Sebanyak 45 warga binaan yang masuk dalam kategori risiko tinggi dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur menuju Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Proses relokasi tersebut dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperkuat aspek keamanan dan pengelolaan warga binaan berbasis risiko di lingkungan sistem pemasyarakatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemindahan ini berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Sebelum diberangkatkan menuju pulau penjara tersebut, seluruh narapidana terlebih dahulu dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya yang difungsikan sebagai titik transit. Operasi ini melibatkan pengawalan ketat dari jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya serta didukung oleh personel kepolisian untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen untuk melakukan pembinaan yang lebih intensif bagi warga binaan yang dianggap bermasalah. Menurutnya, Lapas Porong telah disiapkan sebagai pusat pembinaan sentral bagi narapidana dari seluruh lapas maupun rumah tahanan di Jawa Timur. Namun, bagi warga binaan yang tetap masuk dalam kategori risiko tinggi meski telah melalui proses pembinaan di Lapas Porong, pihak otoritas memutuskan untuk memindahkan mereka ke Nusakambangan agar situasi di lapas-lapas wilayah Jawa Timur tetap aman dan terkendali. (*)








































