ACEH TENGGARA – Fakta memprihatinkan mewarnai tahapan pemilihan Pengulu serentak di Kabupaten Aceh Tenggara. Puluhan bakal calon kepala desa yang beragama Islam dinyatakan gugur lantaran tidak lolos uji kemampuan membaca Al-Qur’an, bahkan di antaranya terungkap tidak mampu membaca kitab suci tersebut.
Kegagalan tersebut terjadi pada seleksi yang diikuti sebanyak 191 peserta dan dipusatkan di Gedung Universitas Gunung Leuser (UGL). Pelaksanaan tes berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sebagai bagian dari persyaratan wajib bagi bakal calon beragama Islam.
Kepala SMPK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, mengungkapkan sebanyak 23 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahapan ini. Rinciannya, sebagian peserta memang tidak cakap membaca Al-Qur’an, sementara sisanya mangkir tanpa keterangan saat tes digelar.
“23 bakal calon gagal pada tahap tes kemampuan baca Al-Qur’an. Di antara mereka ada yang tidak mampu membaca Al-Qur’an dan ada pula yang tidak hadir saat pelaksanaan tes,” kata Zahrul Akmal saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Zahrul menegaskan, uji baca Al-Qur’an bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dilalui setiap bakal calon muslim. Ironisnya, dari total 254 bakal calon Pengulu yang mendaftar dalam kontestasi serentak di kabupaten tersebut, hanya 231 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai calon definitif.
Menurutnya, tahapan yang paling krusial itu telah rampung. Saat ini, proses pencalonan telah masuk pada fase penetapan calon kepala desa. Ia mengklaim seluruh persyaratan administratif para bakal calon yang lolos sudah tidak lagi bermasalah.
“Kita sudah sampai pada tahap penetapan bakal calon. Persyaratan para bakal calon juga sudah tidak ada lagi masalah,” ujarnya.
Zahrul menambahkan, penetapan ini menjadi pintu masuk menuju tahapan selanjutnya sesuai regulasi yang berlaku. Namun, lolosnya 231 calon tidak boleh menutupi persoalan serius di balik gugurnya 23 bakal calon lainnya.
Fakta bahwa masih ada warga yang berambisi menjadi pemimpin gampong namun buta aksara Al-Qur’an di daerah yang menerapkan Syariat Islam, menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas dan kelayakan kepemimpinan di tingkat desa. Kondisi ini sekaligus menjadi tamparan bagi sistem penjaringan, bahwa seleksi keagamaan yang seharusnya menjadi filter dasar justru baru menggugurkan puluhan peserta di tengah jalan. (*)








































