Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:11 WIB

502,036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JANTHO: Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar, selain itu berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Pasalnya, pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,” tutupnya.

Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, Erlizar membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, kemudian Erlizar juga juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut. “Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan. “Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar
Dukung Renewable Energy, PLN ULP Lambaro Lakukan Setting Meter PLTS Atap di Bandara Sultan Iskandar Muda
Ipda Aji Azwardi, S.K.M, S.H, M.H, Dan Bhayangkari Serta Muspika Plus Launching Penguatan Program P2L
Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan
Mahasiswa Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasca Sarjana USK Banda Aceh Lakukan Kunjungan Ke Bendung Krung Aceh
DAYAH MADRASATUL QUR’AN MEMBUKA PENERIMAAN SANTRI BARU TAHUN AJARAN 2025/2026
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

BEA CUKAI BANDA ACEH DUKUNG PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:32 WIB

Mengupas Kiprah KPI Aceh: Dari Regulasi hingga Inovasi Penyiaran Lokal

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:29 WIB

Bea Cukai Aceh Tindak Lanjuti Hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa Tahun 2024

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:11 WIB

BMA Dorong Perwakilan Barat Selatan Jadi Ketua DPRA

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:17 WIB

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:35 WIB

PLN Aceh Memastikan Keandalan Listrik Hadapi Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:28 WIB

Pangdam IM: Meugang Bukan Sekadar Tradisi, tapi Simbol Syukur dan Kepedulian.

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:07 WIB

Jelang Ramadhan, Kadis ESDM Aceh Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Aman

Berita Terbaru

Oplus_131072

NAGAN RAYA

PT. Pegadaian Unit SP4 Nagan Raya Menerima Cicilan Emas Batang .

Jumat, 28 Feb 2025 - 22:16 WIB

ADVENTORIAL BACK LINK

Bank Aceh Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 21:04 WIB