Optimisme Kepastian Hukum Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 25 Juni 2023 - 12:14 WIB

50475 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( J Sumbadha, SP,SH,MH,MP)
“ Wakil Ketua LBH MItra Pro Rakyat “

 

Konstitusi Negara kita menjamin atas hak – hak dasar bagi seluruh warga Negara, Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak berpolitik merupakan hak yang melekat pada setiap warga Negara yang diatur oleh konstitusi sebagai suatu hak memilih dan dipilih yang diaktualisasikan dalam suatu mementum bernama PEMILU. Konstitusi Negara kita di dalam UUD 1945 pada pasal 28, mengamanahkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang yang relevan. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi dan refleksinya dalam penyelenggaraan Pemilu. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilihan umum (pemilu) termasuk juga pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilihan) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer. Indonesia telah menyelenggarakan lima kali pemilu legislatif dan empat kali pemilu presiden pasca reformasi, yang dimulai dari tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, dan tahun 2019.

“ Prinsip Kepastian Hukum” yang dimaksud adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Kepastian hukum ini meliputi aturan main pemilu harus jelas, disusun dengan bahasa yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan serta tidak tumpang tindih. Kepastian hukum juga bisa diartikan regulasi yang berlaku dalam jangka waktu panjang.

Dasar Hukum Penyelengaran Pemilu Serentak tahun 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2019 tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). UU Pemilu ini menyederhanakan dan menyelaraskan beberapa pengaturan pemilu dalam satu undang-undang. Pengaturan pemilu yang disatukan tersebut adalah: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kini, kita telah memulai Tahapan Pemilu 2024. Pelaksanaan pemilu serentak di Tahun 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca Juga :  Beberapa Pengulu Kecamatan Dabun Gelang Temu Ramah Dengan DPR ACEH di kampung Rerebe Yahdi Hasan Dari Praksi Partai ACEH

Berdasarkan pengalaman pemilu di tahun 2019, terdapat beberapa problema yang harus diantisipasi dengan memperbaiki atau menyempurnakan regulasi untuk Pemilu 2024.

Republik Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi konstitusional dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, namun dilaksanakan sesuai supremasi hukum. Demokrasi dan supremasi hukum saling berdampingan dan tidak mendahului satu sama lain. Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemilu yang demikian baru bisa terwujud bila pemilih memberi suaranya sesuai informasi yang memadai dan benar.

Sebagaimana diketahui, pemilu serentak dan pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilihan) selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Di mana dalam satu tahun, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dengan begitu banyak calon pejabat public (Steidy Rundengan, ASN Sekretariat KPU Minahasa Selatan).

Kabupaten Gayo Lues adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Aceh sehingga dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 berlaku beberapa azas penerapan hukum Lex specialis derogat lex generalis yang menerapkan beberapa regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang mengatur beberapa pelaksanaan teknis Penyelenggaraan Pemilu seperti syarat peserta Pemilu yang diwajibkan mampu membaca Alquran bagi pemeluk agama Islam serta beberapa point lainnya yang menyesuaikan dengan regulasi yang disebut Qanun dan tidak bertentangan dengan subtansi Peraturan yang sifatnya lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan jumlah penduduk di atas 100.000 sampai dengan 200.000 jiwa maka pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Gayo Lues berdasarkan amanah Pasal 191 Undang – undang no 07 tahun 2017 mendapat alokasi kursi sebanyak 25 kursi dengan rincian :
DAERAH PEMILIHAN NAMA KECAMATAN JUMLAH DESA JUMLAH TPS JUMLAH PEMILIH AKTIF
GALUS – I
12 kursi Blangkejeren 20 83 20470
Blangpegayon 12 22 4737
Putri Betung 9 26 6298
JUMLAH 41 131 31505

GALUS – II
8 kursi Kutapanjang 12 28 6587
Terangun 23 35 6755
Blangjerango 10 23 5300
Tripe Jaya 10 20 4110
J U M L A H 55 106 22752

Baca Juga :  Kampung Persiapan Pepalan Menggelar Bejamu Saman Roa Lo Roa Ingi

GALUS – III
5 kursi Rikit Gaib 13 15 3311
Pining 9 18 3637
Dabun Gelang 9 20 4558
Pantan Cuaca 9 16 3113
J U M L A H 40 69 14619

REKAPITULASI 136 306 68876
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 (sebelas) kecamatan, 136 Pantia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara di tingkat desa dengan 306 tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah personil masing – masing TPS berjumlah 7 orang merupakan perangkat penyelenggara yang sudah terbentuk dan terintegrasi oleh system kepemiluan yang dilandasi dengan regulasi yang jelas dan konkrit sehingga prinsip yang mengikat kepada penyelenggara Pemilu sudah mengikat seperti netralitas yang semua penyelenggara Pemilu sudah melalui tahapan scraning bebas sebagai peserta Pemilu dibuktikan dengan akses system informasi partai politik (SIPOL), saat ini tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu salah satunya meliputi tahapan Rektutmen Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues yang dilaksanakan oleh Tim Penjaringan yang dibentuk oleh Lembaga Legislatif di tingkat Kabupaten dengan mengedapankan Azas dasar dan Prinsip Pemilu yang berpedoman kepada instrument regulasi yang mengatur secara umum hingga khusus, penggunaan teknologi yang merupakan amanah dari PKPU no 04 tahun 2023 Tim Penjaringan telah menggunakan Teknologi berbasis computer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar dan telah diperoleh hasil serta diumumkan kepada Publik,
Dari tahapan yang terselenggara hingga saat ini Optimisme Pemilu di Kabupaten Gayo Lues sangatlah tinggi karena Azas Kepastian Hukum yang mengedepankan etika hukum yang sama diberlakukan kepada seluruh stick holder apakah peserta, penyelenggara dan Pemerintah sendiri sehingga sebuah harapan ke depan kualitas hasil pemilu di Kabupaten Gayo Lues yang merupakan representasi kedaulatan rakyat dapat diperoleh sesuai dengan harapan suara rakyat yang diwakilkan dengan optimisme peningkatan kualitas pemerintahan yang baik dan bersih untuk satu periodeisasi pemerintahan yang berkelanjutan, konklusinya hingga saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Gayo Lues masih tetap dan kokoh menggunakan Instrumen Regulasi Pemilu yang berlaku tanpa berpihak kepada kepentingan individu dan ego sektoral manapun dengan memberdayakan seluruh elemen sebagai agent of social control ditambah lagi atensi oleh lembaga penegak hukum yang tahun ini masuk kepada usia 77 tahun yaitu POLRI dengan tema POLRI PRESISI UNTUK NEGERI “ Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas” membuat percaya diri seluruh masyarakat untuk memberikan hak pilihnya serta proaktif dalam setiap moment tahapan pemilu sebagai penentu hasil akhir Pemilu di Kabupaten Gayo Lues makin meningkat dengan pengayoman berlandaskan Hukum yang dilakukan POLRI yang secara ex officio dilaksanakan oleh POLRES Gayo Lues di tingkat Kabupaten sehingga Kepastian Hukum menjadi Optimisme Masyarakat dalam Ber Pemilu

Berita Terkait

Beredarnya Video???. Plt. Kapus Pining Benarkan Dokter Tidak Ada. !!!
Suhaidi-Maliki Resmi Jadi Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Pj Bupati Gayo Lues Minta PNS Baru dan Inpassing Bangun Daerah Lebih Maju
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Bantu Proses Penjemuran Tembakau Petani Desa Binaan
Aktif Komsos Bersama Kades Dan Perangkat Desa Menjadikan Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparat Desa Semakin Solid
Terkait PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Berikut Penjelasan Plt Sekda dan Kepala BKPSDM Gayo Lues
Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos/Komunikasi Sosial
Penanaman Serentak Perkarangan Pangan Bergizi di Kampung Ulun Tanoh : Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:37 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:15 WIB

Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:48 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:47 WIB

Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:22 WIB

Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:08 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

DAERAH

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Jumat, 10 Jan 2025 - 01:53 WIB