Terkait PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Berikut Penjelasan Plt Sekda dan Kepala BKPSDM Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:56 WIB

50668 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues Dr. Nevirizal,M.Kes.,MH menjelaskan Pemerintah Daerah hanya menganggarkan dana untuk PPPK yang mengikuti ujian dan dinyatakan lulus sesuai dengan formasi yang diminta pada seleksi PPPK tahun 2024.

Hal tersebut ia jelaskan ketika ditemui diruangannya didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues, Drs. Jamaluddin,M.Pd, Senin (06/01/2025).

“Pemerintah daerah hanya mengangarkan untuk PPPK yang dinyatakan lulus sesuai dengan formasi, yang sudah terdaftar di database dan tidak lulus sesuai diperaturan yang ada namanya paruh waktu. Karena keterbatasan keuangan, Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana untuk gaji seperti sebelumnya,” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja, jelas Plt Sekda, tenaga mereka tetap dimanfaatkan apabila dibutuhkan. Namun, sedati demikian, Sekda tidak berani memberikan penegasan apakah nanti masuk kerja setiap hari.

“Karena ketika orang ada instruksi masuk kerja, maka harus disediakan gajinya. Walaupun barangkali seperti yang lalu-lalu. Untuk itu, secara peraturan khusus tentunya pak Kepala BKPSDM yang lebih paham,” Jelasnya.

Lanjutnya, BKPSDM telah membuat edaran bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, tidak ada lagi instansi pemerintah yang boleh menerima tenaga kontrak atau non ASN di instansi masing-masing karena dianggap segala beban kerja yang harus di emban telah terpenuhi oleh kinerja dari PPPK.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Sambangi TK Kemala Bhayangkari dalam Rangka Hari Buku Nasional

“Ada beberapa pekerjaan yang memang harus kita kontrak seperti sopir, cleaning service , jaga malam dan pramu saji,” Lanjutnya.

Selain itu, Plt Sekda menjelaskan untuk tenaga kontrak yang melakukan pelayanan masyarakat seperti tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan selama 24 jam dan tidak mengenal hari libur.

“Setahu kami dalam 24 jam tersebut ada 3 shift dengan beban kerja delapan jam perorang. Oleh sebab itu, untuk memenuhi 3 shift tadi ASN kita tidak cukup, itu dibolehkan kepada meraka dan itupun tidak tersedia gaji. Jadi darimana? Kebetulan disana ada jasa medis maka dari situlah (gaji) mereka ditutupi,” Jelasnya.

Tambahnya, begitu pula tenaga pendidikan yang belum cukup di daerah-daerah tertentu, maka akan dipekerjakan PPPK yang belum lulus misalnya. Tentu hal ini dikarenakan tidak mungkin orang tidak memberikan materi pembelajaran kepada siswanya sehingga perlu di pekerjakan PPPK.

Selain itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues Drs. Jamaluddin,M,Pd menjelaskan, sesuai dengan undang-undang No 20 tahun 2023 per tanggal 31 Desember 2024 tenaga non ASN diselesaikan.

Baca Juga :  7 Desa di Rikit Gaib Melaksanakan Pelatihan eHDW

Itu memang sudah sesuai aturan, toh seperti yang disampaikan oleh Bapak Plt Sekda tadi seperti pelayanan di rumah sakit kan ada BLUD nya itu dan juga sekolah-sekolah terpencil, nanti mungkin bisa dibuat atas izin Bupati untuk membuat perbub sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” Jelasnya.

Tambahnya, pada bulan Maret Bupati telah mengeluarkan edaran untuk melakuakan rekrutmen terhadap tenaga non ASN. Oleh karena itu, dibuka seleksi PPPK tahap kedua untuk tenaga non ASN yang tersisa dan telah mengabdi selama minimal 2 tahun.

Apabila telah mengikuti seleksi dan lulus PPPK maka akan menjadi PPPK penuh waktu, yang tidak lulus nanti menjadi paruh waktu seperti yang disampaikan oleh Bapak Sekda,” Katanya.

Ia menjelaskan, untuk PPPK paruh waktu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis) belum ada dari Kemenpan RI.

“Saya juga mengikuti, ada salah satu direktur Menpan yang melakukan wawancara, saya dengar dengan seksama aturan juklak, juknis tentang paruh waktu belum ada. Bagaimana tentang sistem penggajiannya dan jika penganggarannya maka gajinya akan disesuaikan dengan pada saat dia menjadi non ASN itu sebagai pedomannya,” Jelas Kepala BKPSDM.

PENULIS : ZUBAIDAH

Berita Terkait

Aktif Komsos Bersama Kades Dan Perangkat Desa Menjadikan Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparat Desa Semakin Solid
Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos/Komunikasi Sosial
Penanaman Serentak Perkarangan Pangan Bergizi di Kampung Ulun Tanoh : Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan
Tingkatkan Kerja sama, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) silaturahmi bersama Babinsa ke Koramil
Kutebukit Berduka, Tiga Rumah Warga Hangus dilalap Api
Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Petani Bawang Merah
Masyarakat Kampung Penomon Jaya Ucapkan Terimakasih Atas Proyek Normalisasi Sungai Dan Perbaikan Jalan Persawahan Dan Perkebunan
Kepala BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Lagi Tenaga Kerja Non ASN Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:14 WIB

𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝘂𝗻𝗰𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹, 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Menerima Kunjungan Duta Besar Prancis untuk Indonesia

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:01 WIB

Wakil Kepala BSSN Berikan Kuliah Umum di Akademi Kepolisian

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:58 WIB

Sertijab Kasubditintelair Ditpolair Korpolairud, Dirpolair: Kenali Kerawanan di Wilayah Perairan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:57 WIB

Kakorpolairud Pimpin Sertijab Pejabat Utama Korpolairud Baharkam Polri

Senin, 6 Januari 2025 - 20:49 WIB

Penanaman Serentak Perkarangan Pangan Bergizi di Kampung Ulun Tanoh : Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:33 WIB

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:31 WIB

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Rabu, 8 Jan 2025 - 15:22 WIB