Gayo Lues – Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues Dr. Nevirizal,M.Kes.,MH menjelaskan Pemerintah Daerah hanya menganggarkan dana untuk PPPK yang mengikuti ujian dan dinyatakan lulus sesuai dengan formasi yang diminta pada seleksi PPPK tahun 2024.
Hal tersebut ia jelaskan ketika ditemui diruangannya didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues, Drs. Jamaluddin,M.Pd, Senin (06/01/2025).
“Pemerintah daerah hanya mengangarkan untuk PPPK yang dinyatakan lulus sesuai dengan formasi, yang sudah terdaftar di database dan tidak lulus sesuai diperaturan yang ada namanya paruh waktu. Karena keterbatasan keuangan, Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana untuk gaji seperti sebelumnya,” Ujarnya.
Hanya saja, jelas Plt Sekda, tenaga mereka tetap dimanfaatkan apabila dibutuhkan. Namun, sedati demikian, Sekda tidak berani memberikan penegasan apakah nanti masuk kerja setiap hari.
“Karena ketika orang ada instruksi masuk kerja, maka harus disediakan gajinya. Walaupun barangkali seperti yang lalu-lalu. Untuk itu, secara peraturan khusus tentunya pak Kepala BKPSDM yang lebih paham,” Jelasnya.
Lanjutnya, BKPSDM telah membuat edaran bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, tidak ada lagi instansi pemerintah yang boleh menerima tenaga kontrak atau non ASN di instansi masing-masing karena dianggap segala beban kerja yang harus di emban telah terpenuhi oleh kinerja dari PPPK.
“Ada beberapa pekerjaan yang memang harus kita kontrak seperti sopir, cleaning service , jaga malam dan pramu saji,” Lanjutnya.
Selain itu, Plt Sekda menjelaskan untuk tenaga kontrak yang melakukan pelayanan masyarakat seperti tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan selama 24 jam dan tidak mengenal hari libur.
“Setahu kami dalam 24 jam tersebut ada 3 shift dengan beban kerja delapan jam perorang. Oleh sebab itu, untuk memenuhi 3 shift tadi ASN kita tidak cukup, itu dibolehkan kepada meraka dan itupun tidak tersedia gaji. Jadi darimana? Kebetulan disana ada jasa medis maka dari situlah (gaji) mereka ditutupi,” Jelasnya.
Tambahnya, begitu pula tenaga pendidikan yang belum cukup di daerah-daerah tertentu, maka akan dipekerjakan PPPK yang belum lulus misalnya. Tentu hal ini dikarenakan tidak mungkin orang tidak memberikan materi pembelajaran kepada siswanya sehingga perlu di pekerjakan PPPK.
Selain itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues Drs. Jamaluddin,M,Pd menjelaskan, sesuai dengan undang-undang No 20 tahun 2023 per tanggal 31 Desember 2024 tenaga non ASN diselesaikan.
Itu memang sudah sesuai aturan, toh seperti yang disampaikan oleh Bapak Plt Sekda tadi seperti pelayanan di rumah sakit kan ada BLUD nya itu dan juga sekolah-sekolah terpencil, nanti mungkin bisa dibuat atas izin Bupati untuk membuat perbub sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” Jelasnya.
Tambahnya, pada bulan Maret Bupati telah mengeluarkan edaran untuk melakuakan rekrutmen terhadap tenaga non ASN. Oleh karena itu, dibuka seleksi PPPK tahap kedua untuk tenaga non ASN yang tersisa dan telah mengabdi selama minimal 2 tahun.
Apabila telah mengikuti seleksi dan lulus PPPK maka akan menjadi PPPK penuh waktu, yang tidak lulus nanti menjadi paruh waktu seperti yang disampaikan oleh Bapak Sekda,” Katanya.
Ia menjelaskan, untuk PPPK paruh waktu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis) belum ada dari Kemenpan RI.
“Saya juga mengikuti, ada salah satu direktur Menpan yang melakukan wawancara, saya dengar dengan seksama aturan juklak, juknis tentang paruh waktu belum ada. Bagaimana tentang sistem penggajiannya dan jika penganggarannya maka gajinya akan disesuaikan dengan pada saat dia menjadi non ASN itu sebagai pedomannya,” Jelas Kepala BKPSDM.
PENULIS : ZUBAIDAH