Aceh Besar | Mantan Calon Legeslatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari salah satu partai local lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.
Hal ini menguat dugaan adanya penyimpangan dan cacat adminitrasi dalam proses seleksi PPPK di Pemkab Aceh Besar.
Informasi yang diterima wartawan, sosok yang diduga ‘cacat’ adminitrasi tersebut berinisial I alias AB, yang awalnya merupakan tenaga kontrak di Rumah Sakit Satelit (RSS) Kabupaten Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota DPR Aceh melalui salah satu Parlok pada Pileg 2024 lalu. Secara aturan, sosok yang berangkutan harusnya mundur ketika maju Caleg pada 2024.
“Benar bang. Beliau Caleg di Pileg 2024 melalui Dapil Aceh 1. Saat jadi Caleg beliau mundur dari tenaga kontrak, tapi kini justru lolos jadi P3K. harusnya, syarat lolos P3K adalah tenaga kontrak,” ujar bu 08/01/2025.
Hasil penelusuran wartawan di SK Bupati Aceh Besar bernomor 199 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Iswanto selaku Pj Bupati, terdapat 58 honorer di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Aceh Besar menjadi P3K. adapun Nama Caleg yang dimaksud masuk dalam daftar tersebut.
Terkait dugaan adanya penyimpangan dan cacat adminitrasi dalam proses seleksi PPPK di Pemkab Aceh Besar, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM belum menjawab Komfirmasi Atjeh Terkini.id sehingga berita di tayangkan. (**),