Gayo Lues – Pj Bupati Gayo Lues H. Jata, SE., MM kukuhkan enam orang imam Masjid Agung Ash-Shalihin Kabupaten Gayo Lues.
Ke enam imam sholat yang dikukuhkan tersebut, diangkat setelah diadakannya seleksi sebelumnya bersama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.
Pengukuhan imam sholat tersebut dilaksanakan dengan penyerahan SK kepengurusan Masjid Agung Ash-Shalihin, usai dilaksanakannya sholat Isya di Masjid tersebut, Jumat (10/01/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 100.3.3.2/686/2024 tentang pengurus Masjid Agung Ash-Shalihin Kabuaten Gayo Lues tahun 2024-2027, H. Afwan Zamri.S,HI ditunjuk sebagai ketua pengurus harian.
“Pergantian kepengurusan ini, bukanlah karena kehendak kami selaku Pemerintah Daerah. Namun, sesuai dengan surat keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2012 Tentang Standar Pembinaan Masjid di seluruh Indonesia,” Ujar Pj Bupati Gayo Lues.
Selain itu, pergantian kepengurusan tersebut juga didasari oleh peraturan daerah Provinsi Aceh Nomor 05 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh.
“Sesuai dengan hal tersebut, kami harus menyesuaikan kembali kepengurusan Masjid Ash-Shalihin Kabupaten Gayo Lues ini. Dengan demikian tidak ada tendensius apapun dan semata-mata hanya menindaklanuti peraturan tersebut,” Jelasnya.
Ia menambahkan, karena telah beralihnya Masjid Agung Ash-Shalihin tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah, maka anggaran kepengurusan masjid tersebut akan diambil dari APBK Gayo Lues. (RED)