Penyidik dan JPU Gelar FGD untuk Samakan Persepsi Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:31 WIB

50584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar forum group discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

FGD itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017.

Hal tersebut dikatakan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 13 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winardy menjelaskan, dalam FGD tersebut penyidik telah menghadirkan ahli-ahli untuk mencari solusi dan membuat terang atas perbedaan pemahaman dari JPU terkait penangan perkara korupsi beasiswa.

“Ada dua materi khusus yang dibahas dalam FGD itu, pertama tentang kualifikasi bantuan biaya pendidikan untuk keluarga miskin atau tidak mampu dalam perkara ini menjadi pertentangan dengan tujuan saat anggaran sebagaimana yang tercantum dalam DPA. Kedua, terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP diragukan dengan adanya perbedaan tujuan anggaran untuk masyarakat Aceh dengan Pergub Aceh nomor 58 tahun 2017 dan Juknis Beasiswa Pemerintah Aceh serta dimasukannya jenjang D3,D4, dan Dokter Spesialis dalam perhitungan kerugian negara sebagai sumber atau akibat kerugian negara,” jelas Winardy.

Winardy juga menyampaikan beberapa poin penting hasil dati FGD tersebut, yaitu tidak ada pertentangan antara tujuan anggaran dalam DPA dengan pelaksanaan kegiatan dalam Pergub 58 Tahun 2017 dan Juknis karena tujuan anggaran hanya bersifat umum (nomenklatur) yang selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan Pergub 58 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang mengatur secara umum dan rinci.

Baca Juga :  Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M. H, Wakapolda Aceh Jemput Peserta Sespimti PKDN Dan WI Ke Aceh

Kemudian, sambungnya, Pergub harus ditaati di dalam proses pelaksanaannya karena Gubernur selaku penanggug jawab memiliki kebijakan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah berikut Juknis sebagai tata laksana kegiatan oleh BPSDM Aceh, sepanjang Pergub itu tidak pernah dibatalkan, maka tetap sah dan harus dilaksanakan.

Ketika pelaksanaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Oergub dan Juknis justru merupakan penyalahgunaan wewenang. Dengan tidak dilakukan pengujian terhadap keluarnya uang negara yang seharusnya tidak keluar merupakan penyebab kerugian keuangan negara.

Terus, selama uang negara tidak sesuai dengan tujuan dan pelaksanaannya maka terjadilah tindak pidana korupsi. Dalam pengujian keuangan wajib diperhatikan uji pagu dan Pergub 58 tahun 2017, Spek harga satuan serta tujuan hak dan kewajibannya.

Otoritas Parlementer, Presidientil, dan Ministry menjadi tunggak lahirnya DPA, artinya dalam kasus beasiswa bantuan biaya pendidikan tidak hanya berbicara miskin atau tidak miskin. Keluarnya uang negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya merupakan kerugian

keuangan negara. Dalam perkara tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,069 miliar, telah nyata, yakin, dan pasti.

Kemudian, proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Aceh adalah berdasarkan DPA, Pergub, dan Juknis tidak secara

langsung berdasarkan miskin/tidak miskin.

Dalam laporan auditor, ahli tidak pernah membuat narasi miskin atau tidak miskin, melainkan berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan Surat Keterangan Miskin atau Tidak Mampu yang diterbitkan oleh keuchik atau nama lain mengetahui camat setempat, foto rumah atau tempat tinggal sesuai dengan alamat pada KTP dan melampirkan bukti

Baca Juga :  Personel Rorena Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Masyarakat

tagihan rekening listrik yang termuat dalam syarat umum dan khusus sehingga dinyatakan berhak atau tidak berhak.

Terkahir, lanjut Winardy, hasil FGD tersebut adalah jenjang pendidikan D3, D4, dan Dokter Spesialis berdasarkan keterangan ahli boleh dibayarkan, selagi memenuhi syarat umum dan khusus serta Juknis.

Dengan demikian, kata Winardy, hasil FGD tersebut menunjukan bahwa pendapat para ahli dengan hasil penyidikan sudah sinkron. Maka, JPU seharusnya sudah cukup bahan untuk mengajukan penuntutan dengan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, apalagi sudah dua kali P19 dan semua yang diminta oleh JPU sudah dipenuhi penyidik.

“Rencana ke depan, penyidik akan berkonsultasi dengan Korsup KPK untuk melakukan supervisi kembali dan berkoordinasi dg tim JPU, sehingga berkas perkara tersebut bisa diajukan ke persidangan sesuai harapan masyarakat Aceh yang sudah menunggu lama akan kepastian hukum terhadap perkara ini,” demikian, harap Winardy.

FGD tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, staf tenaga ahli banggar DPRA, Kepala Biro Hukum Provinsi Aceh, perwakilan Inspektorat Aceh, Kabid Pendapatan BPKA Aceh, ahli auditor BPKP Perwakilan Aceh, perwakilan BPK RI, ahli kerugian keuangan negara, ahli tindak pidana korupsi, serta Kepala Bappeda sebagai tim TAPA Pemerintah Aceh.

Berita Terkait

Stop framing isu! Seleksi Kepala BPMA: Transparan, Profesional, dan Bebas Kepentingan
𝗖𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗼𝗿𝗶𝘀𝗺𝗲, 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗪𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗦𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘁𝗴𝗮𝘀𝘄𝗶𝗹 𝗗𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝟴𝟴
Diskusi Kelistrikan Aceh: General Manager PLN Bertemu Ketua DPRA
PLN dan Komisi III DPRA Kolaborasi Dukung Industri Di Aceh
Aminullah/Lohan Juara Turnamen Tenis Antar Instansi Cup 2025
Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Layanan Call Center melalui WhatsApp dan Medsos Perumdam Tirta Daroy
Hasballah Minta PLN Perhatikan Masalah Kelistrikan di Pulo Aceh Jelang Ramadhan
Selama 2024 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerbitkan 770 Putusan

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:42 WIB

Stop framing isu! Seleksi Kepala BPMA: Transparan, Profesional, dan Bebas Kepentingan

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:18 WIB

𝗖𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗼𝗿𝗶𝘀𝗺𝗲, 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗪𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗦𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘁𝗴𝗮𝘀𝘄𝗶𝗹 𝗗𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝟴𝟴

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:02 WIB

Diskusi Kelistrikan Aceh: General Manager PLN Bertemu Ketua DPRA

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:15 WIB

Aminullah/Lohan Juara Turnamen Tenis Antar Instansi Cup 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Layanan Call Center melalui WhatsApp dan Medsos Perumdam Tirta Daroy

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:44 WIB

Hasballah Minta PLN Perhatikan Masalah Kelistrikan di Pulo Aceh Jelang Ramadhan

Senin, 6 Januari 2025 - 23:57 WIB

Selama 2024 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerbitkan 770 Putusan

Senin, 6 Januari 2025 - 22:19 WIB

Aceh Siap Tarik Investasi: PLN dan ketua Komisi III DPRA Kak IIN Pastikan Kelistrikan Stabil

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Diskusi Kelistrikan Aceh: General Manager PLN Bertemu Ketua DPRA

Selasa, 7 Jan 2025 - 17:02 WIB